LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Tim Gabungan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Kopang bersama Tim Resmob Polda NTB dengan waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penadahan dan dua terduga pelaku pencurian sebuah mobil carry pada jum’at 04/11/2022.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K. membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa dua terduga pelaku pencurian berhasil diamankan, yakni H (29), dan S (23), keduanya berasal dari Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara tiga terduga penadah yaitu, S (42) pegawai honorer Pol PP Kota Mataram asal Lingsar Lombok Barat, SD, (40), seorang Satpam Bank NTB Syariah Sweta, asal Desa Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dan ZI (54), asal Kelurahan Karang taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Sedangkan Korban atas nama Mawardi (42) alamat Desa Rembiga Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.” kata Redho.
Kasat Reskrim menjelaskan, Kronologis kejadiannya pada Kamis 03 November 2022, pukul 03.30 wita, mobil terparkir dalam keadaan pintu terkunci di pinggir jalan depan Pegadaian Syariah Mandiri Kopang Lombok Tengah.
“Selang beberapa lama ketika korban keluar dan melihat mobilnya sudah tidak berada ditempat semula, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.” ungkapnya.
Menerima laporan tersebut ucap Kasatreskrim, Polsek Kopang kemudian berkoordinasi dengan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah, dan mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP, serta meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
“Selanjutnya Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi pasti lokasi mobil hasil curian tersebut, kemudian dengan di bantu Resmob Polda NTB langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga Pelaku penadah ZI alias Aan beserta unit mobil curian yang sudah dikuasai oleh pelaku di gudang yang sekaligus merupakan bengkel mobil miliknya.” paparnya.
“Dari hasil Interogasi awal terhadap terduga Pelaku ZI alias Aan mengaku memperoleh mobil tersebut dari Pelaku S.” tambahnya.
Selanjutnya Tim mendatangi rumah terduga Pelaku Penadah S dan langsung melakukan penangkapan, dari hasil interogasi pelaku S mengaku memperoleh mobil tersebut dari terduga pelaku SD.
Setelah mengamankan terduga Pelaku penadah SD yang sedang melaksanakan tugas Jaga sebagai Satpam di Kantor Bank NTB Syariah Sweta, terduga Pelaku SD mengaku memperoleh mobil tersebut dari terduga Pelaku pencurian inisial H dan S.
“Selanjutnya terduga pelaku SD diminta menghubungi terduga pelaku H dan S untuk menemui yang bersangkutan dengan alasan untuk mengambil uang pembayaran mobil tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Lingsar.” bebernya.
Ketika dua terduga pelaku tiba di lokasi, langsung dilakukan penangkapan oleh Tim, dan dari hasil interogasi awal terduga Pelaku H dan S mengakui telah melakukan pencurian mobil carry di wilayah Kopang tersebut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Mobil suzuki Futura 1.5 warna hitam dari ZI dan kunci Pas yang digunakan untuk membuka pintu mobil yang disita dari Pelaku H.” tuturnya.
“Semua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim.