Sasamboinside.com – Penyidik gabungan Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya seorang santri akibat terbakar di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW Sengkol 2, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian itu menghadirkan lebih dari 50 adegan guna mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga meninggal dunia.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA – PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas fakta hukum.
“Hari ini kami dari penyidik gabungan dari Direktorat PPA dan PPO beserta Satreskrim Lombok Tengah ini melakukan kegiatan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta dari peristiwa yang terjadi,” ujar Pujewati.
Dikatakan Pujewati bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut pihak penyidik juga melibatkan jaksa penuntut umum agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji dan diperjelas sebelum berkas perkara dilimpahkan.
“Kita hadirkan bersama teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum untuk lebih memperjelas fakta peristiwa yang terjadi. Dalam rekonstruksi hari ini telah dilaksanakan lebih dari 50 adegan,” katanya.
Pujewati menjelaskan, sebelum rekonstruksi digelar, penyidik telah beberapa kali melakukan koordinasi dan ekspos perkara bersama Kejaksaan Tinggi NTB maupun Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Jadi, kami sebelum pelaksanaan rekonstruksi sudah dilakukan lebih dari dua kali koordinasi, termasuk ekspos dengan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi maupun dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan tersebut, penyidik memutuskan menambahkan pasal sangkaan terhadap kedua tersangka.
Ia menyebutkan, kedua tersangka kini juga dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran yang berujung pada terjadinya kekerasan hingga mengakibatkan luka berat bahkan meninggal dunia.
“Dari hasil diskusi itu, kita kemudian merumuskan adanya penambahan pasal. Dimana peristiwa ini telah menunjukkan adanya suatu keadaan, yaitu menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 77B diuntukkan pada pasal 76B atau menempatkan anak yang menyebabkan terjadinya kekerasan dan ada akibat yang luka berat dan bahkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Ni Made memastikan pasal tambahan tersebut dikenakan kepada kedua tersangka.
“Ya, kita tempatkan kepada kedua tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, ancaman hukuman atas pasal tersebut melebihi lima tahun penjara apabila akibat perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka, Pujewati menegaskan penyidik masih akan melakukan kajian sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Nanti, untuk masalah penahanan atau tidak, kita berdasarkan KUHAP terbaru. Kita harus memperhatikan alasan-alasan subjektif, objektif kemudian syarat formil dan materiil,” pungkasnya.















Tidak ada Respon