Sasamboinside.com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat membuahkan hasil.
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah menggasak uang tunai Rp4 juta dari sebuah toko di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku berinisial MR (29), buruh harian lepas asal Dusun Pelangan Timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VII/2026/SPKT/Polres Lombok Barat/Polda NTB.
Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia melalui Kasat Reskrim AKP Heddy Permana Putra membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Benar, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Heddy Permana Putra.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah toko di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.
Kasus itu terungkap setelah anak korban menerima informasi melalui grup WhatsApp keluarga mengenai hilangnya uang di toko milik ibunya.
Ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) melalui telepon seluler.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam dus penyimpanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Lombok Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana segera melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga hendak meninggalkan wilayah Sekotong dengan sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan penyergapan di pertigaan Desa Pelangan.
Setelah sekitar 20 menit melakukan pemantauan, pelaku melintas dan langsung dihadang.
MR sempat berusaha melarikan diri, namun upayanya berhasil digagalkan petugas hingga akhirnya diamankan di lokasi.
Saat diinterogasi, MR mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku sebelumnya sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite di toko korban sehingga mengetahui lokasi penyimpanan uang.
Pelaku kemudian kembali pada dini hari dan mengambil uang yang berada di dalam dus penyimpanan.
Sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Dari pengakuannya, pelaku mengetahui tempat penyimpanan uang saat membeli Pertalite di toko korban. Sebagian hasil pencurian sudah dipakai untuk kebutuhan pribadi,” kata AKP Heddy.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp1.620.000.
Saat ini, MR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.














Tidak ada Respon