Pemerintahan

Perubahan UU Desa, DP2KBPMD KLU Intens Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat

Sasamboinside.com, Lombok Utara – Perubahan undang-undang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun telah menjadi perhatian utama Kepala Dinas DP2KBPMD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Mala Siswadi.

Pasalnya, dalam situasi saat ini pemerintah daerah merasa perlu berkonsultasi dan berkomunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memastikan kejelasan aturan terkait perubahan tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada perintah atau intruksi registrasi yang menyatakan penghentian proses pemilihan kepala desa yang sedang berjalan,” Ujar Mala Siswadi kepada awak media di halaman kantor Bupati KLU, Jumat 21 Juli 2023.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah akan kemungkinan adanya pemimpin desa yang terpilih dengan masa jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan baru.

Kepala Dinas DP2KBPMD Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswadi menegaskan bahwa meskipun belum ada kepastian regulasi dari pemerintah pusat, komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat tetap akan dilakukan.

“Kondisi ini membuat kita harus berkonsultasi inten berkomunikasi dengan pemerintah pusat,” Terangnya.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan terkait perubahan masa jabatan kepala desa dan aturan-aturan yang berlaku.

Tahapan pendaftaran calon kepala desa di (KLU) sudah selesai dilaksanakan dan ditutup.

Namun, proses-proses terkait pemilihan kepala desa akan tetap berlanjut sampai adanya kejelasan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sekarang ini tahapan kita sudah sampai melaksanakan pendaftaran calon kepala desa, dan sudah ditutup, dan ada lima desa yang akan melakukan pemilihan desa,” Katanya.

Apabila aturan mengenai perubahan masa jabatan kepala desa sudah efektif berlaku, seluruh proses pemilihan kepala desa akan mengikuti regulasi yang telah ditentukan.

Mala siswadi berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada seluruh kepala desa dan masyarakat setempat segera setelah ada perkembangan lebih lanjut terkait aturan perubahan masa jabatan kepala desa.

Hal ini dilakukan agar seluruh proses pemilihan kepala desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terhindar dari potensi kesimpangan dalam interprestasi aturan.

Sampai saat ini tambah dia, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.

“Yang jelas proses proses ini masih tetap berjalan sampai ada kepastian regulasi dari pusat yang sudah ditetapkan dan ada intruksi untuk menghentikan proses ini,” Tutupnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara

Sasamboinside.com - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendorong percepatan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat…

1 jam ago

Kejari Lombok Tengah Bongkar 3 Persoalan Pertanahan yang Diduga Hambat PAD Kawasan Wisata

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengangkat tiga persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi pendapatan daerah…

2 hari ago

Lombok Tengah Luncurkan Program BESTI, Libatkan Ribuan Siswa Tanam Cabai Tekan Inflasi

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi meluncurkan program BESTI (Bersama Siswa Tanam Cabai Atasi…

2 hari ago

ITDC dan IMI Kompak Dukung Indonesian Heroes, Borong 8.000 Tiket MotoGP

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Ikatan…

3 hari ago

Ternyata! Ini Jadi Pemicu Tawuran Antar Siswa di Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Video yang memperlihatkan aksi tawuran antar siswa di salah satu sekolah di wilayah…

3 hari ago

NTB Darurat Pinjol Ilegal dan Judol, Pemprov-DPRD Siapkan Perda Pertama di Indonesia

Sasamboinside.com — Maraknya pinjaman online ilegal serta judi online menjadi ancaman ekstrem pada masyarakat rentan…

4 hari ago