Perubahan UU Desa, DP2KBPMD KLU Intens Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat

Sasamboinside.com, Lombok Utara – Perubahan undang-undang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun telah menjadi perhatian utama Kepala Dinas DP2KBPMD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Mala Siswadi.

Pasalnya, dalam situasi saat ini pemerintah daerah merasa perlu berkonsultasi dan berkomunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memastikan kejelasan aturan terkait perubahan tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada perintah atau intruksi registrasi yang menyatakan penghentian proses pemilihan kepala desa yang sedang berjalan,” Ujar Mala Siswadi kepada awak media di halaman kantor Bupati KLU, Jumat 21 Juli 2023.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah akan kemungkinan adanya pemimpin desa yang terpilih dengan masa jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan baru.

Kepala Dinas DP2KBPMD Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswadi menegaskan bahwa meskipun belum ada kepastian regulasi dari pemerintah pusat, komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat tetap akan dilakukan.

“Kondisi ini membuat kita harus berkonsultasi inten berkomunikasi dengan pemerintah pusat,” Terangnya.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan terkait perubahan masa jabatan kepala desa dan aturan-aturan yang berlaku.

Tahapan pendaftaran calon kepala desa di (KLU) sudah selesai dilaksanakan dan ditutup.

Namun, proses-proses terkait pemilihan kepala desa akan tetap berlanjut sampai adanya kejelasan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sekarang ini tahapan kita sudah sampai melaksanakan pendaftaran calon kepala desa, dan sudah ditutup, dan ada lima desa yang akan melakukan pemilihan desa,” Katanya.

Apabila aturan mengenai perubahan masa jabatan kepala desa sudah efektif berlaku, seluruh proses pemilihan kepala desa akan mengikuti regulasi yang telah ditentukan.

Mala siswadi berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada seluruh kepala desa dan masyarakat setempat segera setelah ada perkembangan lebih lanjut terkait aturan perubahan masa jabatan kepala desa.

Hal ini dilakukan agar seluruh proses pemilihan kepala desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terhindar dari potensi kesimpangan dalam interprestasi aturan.

Sampai saat ini tambah dia, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.

“Yang jelas proses proses ini masih tetap berjalan sampai ada kepastian regulasi dari pusat yang sudah ditetapkan dan ada intruksi untuk menghentikan proses ini,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *