HUKRIM

Pencuri Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Ini Cara Unik Mereka Beraksi

Sasamboinside.com, MataramPolda NTB ungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Dua orang tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K., saat konferensi pers, Senin (24/7/2023), menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial EW (28 tahun) dan FI (35 tahun), sungguh unik dan mencuri perhatian.

“Tersangka inisial EW (28 tahun) melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik, yang terbuat dari pecahan bahan busi,” ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan.

Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil, sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga, memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.

Menurut Dirreskrimum, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022. Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp. 130 juta, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.

“Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 230 juta, yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih,” sebutnya.

Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Atas tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” ucapnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., juga memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Lombok Tengah Mantapkan Persiapan MTQ XXXI NTB 2026, Perkuat Ukhuwah dan Syiar Al-Qur’an

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an…

9 jam ago

Tahun Pertama Kepemimpinan Iqbal–Indah, BPK Nilai Tata Kelola Keuangan NTB Makin Akuntabel

BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB, Arah Perubahan Kian Jelas Tahun Pertama Kepemimpinan…

15 jam ago

Pemprov NTB Tuntaskan Utang BLUD, Optimistis Lampaui Target Nasional Tindak Lanjut BPK

Sasamboinside.com – Di tengah tantangan fiskal yang masih dihadapi daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…

15 jam ago

Empat Tersangka Korupsi Truk Sampah Lombok Tengah Dijebloskan ke Penjara

Sasamboinside.com - Harapan memperkuat layanan kebersihan di Kabupaten Lombok Tengah justru berujung pada dugaan praktik…

2 hari ago

393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Pemulangan Haji 2026 Resmi Dimulai

Sasamboinside.com - Sebanyak 393 jamaah haji Kloter 1 asal Kabupaten Lombok Timur tiba kembali di…

3 hari ago

Pemprov NTB Integrasikan 921 Data dari 43 OPD, Wujudkan Satu Referensi Pembangunan Daerah

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi NTB mulai memperkuat integrasi 921 data pembangunan dari 43 perangkat daerah…

3 hari ago