Sasamboinside.com – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lombok Utara (KLU) diduga melakukan aktifitas politik praktis.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Tri Dharma Sudiana di kantornya, Senin 5 Juni 2023.
Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) KLU sendiri sudah menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait melakukan pelanggaran netralitas politik tersebut.
“Suratnya sudah masuk yang ditujukan ke pimpinan Bupati dan Sekda,” ujarnya.
Dikatakanya, pihaknya sudah menindaklanjuti itu dengan menghadap ke Bupati dan Sekda KLU.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau seluruh ASN KLU untuk lebih berhati-hati dalam beraktifitas.
Sebab, mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik dan rentan terjadi pelanggaran kode etik ASN.
“Kalau bisa jangan berpolitik praktis, karena memang tidak boleh,” tegasnya.
Melihat rekomendasi KASN tersebut, tindakan oknum ASN ini dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat. Sesuai dengan PP Nomor 94, KASN merekomendasikan hukum berat yang paling ringan.
Hukum berat tersebut kata Tri, seperti penurunan jabatan selama satu tahun, hingga pemecatan. Namun pihaknya berupaya agar tidak terjadi pemecatan nantinya.
“Kami juga menjaga nama baiknya,” sambungnya.
Dibeberkannya, oknum ASN ini diduga terlibat dalam pembuatan video dukungan pada salah satu calon DPD RI. Dalam laporan pelapor, oknum ASN ini menjadi pembuat video tersebut.
“Calon itu yang berinisial S,” katanya.
Untuk tindak lanjut sanksinya, Tri mengatakan itu ada batas waktunya. Sementara ini pihaknya masih menunggu disposisi Bupati dan Sekda KLU untuk langkah selanjutnya.
“Bisa saja penurunan jabatan, karena hukuman berat yang ringan itu sampai penurunan jabatan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto berharap ASN KLU belajar dari temuan kasus ini. Mereka harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis di semua pemilihan.
“Ini sebagai pembelajaran kita semua, kita harus taat,” katanya.
Menurut Adi, apa yang dilakukan oknum ASN tersebut merupakan pelanggaran berat. Sanksinya bisa saja berujung pada pemecatan sebagai ASN nantinya.
“Ayo teman-teman ASN, tugas kalian melayani di bidang masing-masing, jangan ikut dunia politik ini,” himbaunya.