Sasamboinside.com – Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan akan digelar pada 18 Mei 2026 mendatang.
Agenda tersebut menjadi sorotan publik di tengah mencuatnya dinamika internal partai berlambang Ka’bah itu.
Anggota DPRD yang akan dilantik melalui mekanisme PAW yakni Muhammad Najib Daud Muhsin, S.H dari daerah pemilihan (Dapil) Praya Barat dan Praya Barat Daya.
Kepastian jadwal pelantikan disampaikan Wakil Pimpinan DPRD Lombok Tengah, HL Sarjana, Senin (11/5/2026).
“Kita sudah rapat di Bamus, insyaallah kita akan gelar Rapat Paripurna untuk pelantikan saudara Muhammad Najib,” ujar HL Sarjana.
Meski diwarnai isu konflik internal di tubuh PPP, DPRD Lombok Tengah memastikan proses PAW tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD menegaskan tidak akan ikut campur dalam persoalan internal partai politik.
“Itu urusan internal mereka. DPRD hanya menjalankan UU terkait pelantikan saudara Muhammad Najib. Selama syarat administrasi dari KPU dan Gubernur sudah lengkap, maka wajib kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Muhammad Najib akan menggantikan anggota DPRD Fraksi PPP sebelumnya melalui mekanisme PAW yang telah diusulkan secara resmi oleh partai politik.
Proses tersebut kemudian diverifikasi oleh KPU sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB sebagai dasar pelantikan.
Pelantikan PAW ini diprediksi menjadi perhatian publik, terutama masyarakat di wilayah Praya Barat dan Praya Barat Daya yang akan kembali memiliki wakil baru di kursi legislatif.
Sekretariat DPRD Lombok Tengah dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi waktu dan lokasi pelaksanaan rapat paripurna dalam waktu dekat.




















Tidak ada Respon