Bima, SasamboInside.-Dua hari memasuki Operasi Patuh Rinjani, Satuan Lalulintas Polres Bima Polda NTB menindak sebanyak 97 pelanggar lalulintas, yang dimulai pada Senin 15 hingga 16 Juli 2024 Kemarin.
Rata-rata perlanggaran hari kedua disebutkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Rizal Penghutan Sipayung S.Tr.K., masih didominasi kendaraan roda dua, seperti tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus.
“Sampai hari kedua kemarin kami menindak 97 pelanggar lalulintas roda dua maupun roda empat. Selain itu kami juga memberikan teguran kepada sejumlah pelanggar lalulintas lainnya,” ujarnya pada Rabu (17/07/24) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran pada Operasi Patuh kali ini, berupa tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor, dan melawan Arus.
Selain itu pihaknya juga masih mendapatkan kendaraan roda empat yang tidak sesuai peruntukan yang masih beroperasi di jalan raya dengan membawa penumpang dan tidak memiliki standar keselamatan sehingga dapat membahayakan bagi para penumpang.
‘’Sanksi tilang diberikan kepada pelanggar untuk memberikan efek jera guna mencegah dan meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya,’’ bebernya juga menambahkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mentaati peraturan berlalu lintas dalam berlalu lintas.
Sebagai informasi bebernya, pihaknya Bima tengah melaksanakan Operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Patuh Rinjani 2024 yang dimulai Senin 15 hingga 28 Juli 2024/ 14 hari kedepan.