Sasamboinside.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Praya Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, 39 tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti seberat 72,50 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” kata Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, terduga M merupakan seorang petani asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan, dan satu pipa kaca.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 72,50 gram,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga M berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur dan sekitarnya.
Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.













Tidak ada Respon