Sasamboinside.com – Harapan memperkuat layanan kebersihan di Kabupaten Lombok Tengah justru berujung pada dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan pihak swasta ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 senilai sekitar Rp 5,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga September 2021 berinisial MAA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode November 2021 hingga Desember 2022 berinisial SU, Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH berinisial SA, serta A selaku direktur perusahaan pemenang tender.
Dari hasil penyidikan, proyek yang semestinya menghadirkan armada pengangkut sampah untuk meningkatkan pelayanan publik diduga sejak awal telah dibangun di atas fondasi administrasi yang bermasalah.
Penyidik menemukan adanya perencanaan proyek tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memadai. Kontrak pekerjaan disebut dipecah menjadi dua tanpa dasar hukum yang sah.
Tak hanya itu, addendum kontrak juga ditandatangani meski melampaui batas yang diperbolehkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Yang lebih mengkhawatirkan, berita acara serah terima pekerjaan diduga ditandatangani meski realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen.
Namun pembayaran kepada penyedia tetap mengalir hingga lunas.
Akibatnya, hingga kini sejumlah dokumen penting kendaraan, termasuk STNK dan BPKB arm roll, disebut tidak pernah terbit.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana proses verifikasi dan pengawasan proyek dapat dilalui tanpa menemukan persoalan mendasar tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap kejaksaan, tersangka SA juga diduga memalsukan sejumlah tanda tangan pada dokumen berita acara serah terima arm roll.
Dugaan ini memperkuat indikasi adanya upaya sistematis untuk meloloskan proses administrasi proyek meskipun pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Sementara itu, pihak penyedia yang dipimpin tersangka A diduga memenangkan tender dengan menggunakan sejumlah dokumen yang belakangan diketahui tidak benar, termasuk surat dukungan yang menjadi syarat dalam proses lelang.
Penyidik juga menemukan bahwa kendaraan yang diserahkan justru dibeli dari perusahaan peserta tender yang kalah.
Meski belum dapat membuktikan kepemilikan kendaraan secara lengkap kepada pemerintah daerah, penyedia disebut telah menerima pembayaran penuh sesuai nilai kontrak.
Ironisnya, jaminan pelaksanaan yang seharusnya menjadi instrumen pengaman proyek juga disebut tidak pernah diberikan.
Rangkaian tindakan tersebut, menurut Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya dihitung oleh BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
Penyidik memastikan berkas perkara akan segera dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kembali menjadi potret bagaimana proyek yang dibiayai uang rakyat dapat berubah menjadi ladang penyimpangan ketika pengawasan, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan dikesampingkan.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan, dugaan korupsi pada pengadaan armada kebersihan justru memperlihatkan bagaimana kepentingan masyarakat berpotensi dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.















Tidak ada Respon