Sasamboinside.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) laksanakan sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2022.
Laporan tersebut disampaikan langsung Juru Bicara (Jubir) Gabungan Komisi, Muhalip, Kamis 4 Mei 2023.
Muhalip menyampaikan bahwa hasil pembahasan gabungan komisi dalam bentuk rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ kepala daerah.
“Mulai dari kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah secara umum.” sebut Muhalip.
Ia menilai, kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun anggaran pada tahun 2021.
Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2.195.852.184.181,20.
Sedangkan, tahun anggaran 2021 hanya terealisasi sebesar Rp. 3.109.739.782.960,12 atau meningkat 86 milyar lebih.
“Untuk realisasi pendapatan daerah jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada APBD tahun anggaran 2022, masih terdapat selisih kurang sebesar Rp. 109.245.263.557,80,” jelas Muhalip.
Dikatakannya, target pendapatan daerah ditetapkan Rp.2.305.097.447.739,00, namun hanya mampu terealisasi Rp. 2.195.852.184.181,20.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Rp. 324.661.748.370,00 terealisasi Rp. 242.503.263.246,64 atau terdapat selisih kurang Rp. 82.158.485.123,36.
Sementara itu, pendapatan transfer dari target Rp. 1.939.611.951.507,00 hanya terealisasi Rp. 1.916.178.281.277,56 atau terdapat selisih kurang Rp. 23.433.670.229,44.
Kemudian Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target Rp. 40.823.747.862,00 hanya terealisasi Rp. 37.170.639.657,00 atau terdapat selisih kurang Rp. 3.653.108.205,00.
“Target PAD tahun anggaran 2022 Rp. 324.661.748.370,00, terealisasi Rp. 242.503.263.246,64 atau terdapat selisih kurang Rp. 82.158.485.123,36. Dengan rincian pajak daerah dari target Rp. 190.144.753.248,00 terealisasi Rp. 117.202.264.096,47. Sementara retribusi daerah target Rp. 34.368.888.421,00 terealisasi Rp. 19.495.743.222,37,” jelasnya.
Begitu juga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target Rp. 9.419.242.382,00 terealisasi Rp. 9.135.132.382,00 atau 96,98 persen. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, target Rp. 90.728.864.319,00 terealisasi Rp. 96.670.494.045,80 atau 106,55 persen.
Menurutnya, walaupun presentasi realisasi PAD tahun 2022 berada pada angka 74,69 persen, namun jika dibandingkan dengan realiasasi PAD tahun anggaran sebelumnya, terdapat peningkatan akumulasi realisasi nilai PAD yang cukup signifikan, yaitu dari Rp.163.077.512.900,58 meningkat Rp.79.425.750.346,06 menjadi Rp.242.503.263.246,64.
“Peningkatan ini terutama dihasilkan dari peningkatan pajak hotel yang sebelumnya hanya Rp. 2.304.864.261,14 meningkat menjadi Rp. 15.221.218.010,00, pajak restoran dari Rp. 6.178.159.406,15 meningkat menjadi Rp.14.784.634.908,00, pajak hiburan dari Rp.2.681.144.514,00 naik menjadi Rp.13.062.621.588,00, PPJ dari Rp.15.880.244.471,00 naik menjadi Rp. 24.549.571.320,00,” terangnya.
Begitu juga dengan pajak parkir naik dari Rp. 1.243.216.415,00 menjadi Rp. 2.272.622.245,00, pajak PBHTB dari Rp. 21.980.611.558,00 meningkat menjadi Rp. 27.933.214.993,00, PBB dari Rp. 13.543.548.677,26 meningkat menjadi Rp.16.201.176.920,47 serta obyek pajak daerah lainnya yang mengalami peningkatan walaupun tidak cukup signifikan kecuali pajak air tanah yang menurun dari Rp.226.693.752,00 menjadi Rp.166.407.858,00.
“Tidak dapat dipungkiri, peningkatan PAD di tahun anggaran 2022 ini merupakan dampak dari terlaksananya event WSBK dan MotoGP yang dihelat di Sirkuit Mandalika beberapa waktu lalu. Dua event besar motosport itu, khususnya MotoGP menjadi daya tarik yang cukup kuat bagi wisatawan untuk datang berkunjung ke Loteng.
Sehingga, berdampak pada meningkatnya realisasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame,” tegasnya.
“Kami memberikan catatan penting terhadap realisasi pajak hiburan yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan, yaitu hanya 16,54 persen,” ujarnya.
Untuk itu, gabungan komisi secara khusus meminta kepada Pemda untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan pihak ITDC selaku pihak yang memberikan kontribusi pajak hiburan, agar kontribusi itu dapat ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki, yaitu sebesar 30 persen.
“Terhadap PAD yang bersumber dari retribusi daerah, kami mencatat dari 20 obyek retribusi daerah, terdapat 6 obyek retribusi yang realisasinya di atas 100 persen. Bahkan 2 diantaranya justru tidak menjadi target, namun bisa terealisasi walaupun tidak terlalu signifikan,” terangnya.
“6 obyek retribusi terealisasi di atas 50 persen, 6 obyek retribusi terealisasi dibawah 50 persen, bahkan ada 2 obyek retribusi realisasinya nol persen yaitu retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan retribusi tempat khusus parkir,” sambung politisi Gerindra ini.
Diungkapkannya, Gabungan komisi secara khusus mencermati PAD, mengingat PAD sangat penting bagi pembangunan dan keberlangsungan ekonomi daerah.
Artinya, dengan memiliki PAD yang cukup, maka daerah akan lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah, sehingga tidak tergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
“Dengan PAD yang cukup, Pemda juga akan lebih leluasa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemda untuk lebih serius dalam memperhatikan pengelolaan PAD melalui perbaikan manajemen pengelolaan PAD, khususnya dari rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022.
“Seperti sektor pajak, retribusi dan hasil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mengoptimalkan penggunaan aset dan sumber daya yang dimiliki,” tutupnya.