Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Remaja Terduga Curanmor di Mataram

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Gerak cepat jajaran Polsek Mataram kembali membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menyikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang remaja berinisial TAF (19).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Win milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

IMG-20260705-WA0002

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan aksi pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Korban diketahui bernama Irawan (25), warga Kecamatan Sembalun. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Win miliknya di depan rumah kos sebelum pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci. Saat itu korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB, sehingga sepeda motor yang ditinggalkan berhasil dibawa kabur,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (20/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mataram.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi dan informasi di lapangan. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.

“Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Babakan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan TAF, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam-kuning milik korban beserta STNK kendaraan. Dengan demikian, kendaraan yang sebelumnya hilang berhasil diamankan dan dikembalikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, TAF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

IMG-20260705-WA0003