Sasamboinside.com – Dendam kesumat, pemuda inisial S (32) asal Lombok Tengah nekat gorok leher tetangganya hingga nyaris terputus.
Peristiwa itu terjadi di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu 15 Maret 2023.
Atas hal tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah pada hari itu juga langsung mengamankan terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama mengatakan, korban adalah DI (26) yang merupakan tetangga terduga pelaku di Desa Janapria.
Disampaikannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Maret sekitar sekitar pukul 09.00 wita.
“Terduga pelaku datang bertamu ke rumah korban dan diterima oleh kakak korban inisial DS yang merupakan kakak korban sekaligus sebagai saksi.” kata Redho Rizky.
“Kakak korban kemudian pergi membuatkan kopi untuk terduga pelaku dan ketika kakak korban sedang mempersiapkan kopi di dapur, tiba-tiba tanpa diketahui kakak korban, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan penganiayaan yang saat itu korban sedang tertidur.” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut sambung Redho Rizky, kakak korban bersama saksi lainnya langsung membawa korban ke Puskesmas Janapria.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, bahwa korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri dengan pembuluh darah besar putus.
“Pada saat pelaksanaan penanganan Medis, Korban dinyatakan meninggal dunia,” Katanya.
Dijelaskannya, mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Kapolsek Janapria bersama anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan TKP dan terduga pelaku serta menghubungi Satreskrim Polres Lombok Tengah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban.” Ungkap Redho Rizky.
“Sebab, mengingat enam tahun yang lalu terduga pelaku diberi air minum yang diduga oleh pelaku merupakan air bekas mandikan mayat, sehingga pelaku sering sakit tenggorokan serta sering di-bully oleh korban dan rekan rekan korban.” sambungnya.
Kendati demikian, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi dengan menandatangani surat penolakan dan langsung membawa Jenazah untuk dimakamkan.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Redho Rizky.