Example floating
Example floating

Edarkan Uang Palsu, Warga Praya Tengah Jadi Tersangka

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.

IMG-20260705-WA0002

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dinilai memenuhi unsur pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah melaksanakan gelar perkara,” ujar Brata saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakan Brata, dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya memeriksa sejumlah saksi, tetapi juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang identifikasi uang kertas.

Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dikenakan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu,” jelas Brata.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di rutan Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Diungkapkan Brata, Polresta Lombok Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” pungkas Brata.

1000839310-1227×1536