Sasamboinside.com – Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di wilayah Cakranegara akhirnya terhenti di tangan polisi.
Kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil membekuk keduanya di wilayah Lombok Tengah.
Kedua terduga masing-masing berinisial H (22) dan WH (25). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (17/5/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban kehilangan sepeda motor di wilayah Cakranegara Selatan pada 16 Mei 2026.
Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun ketika kembali keluar rumah, kendaraan tersebut sudah raib.
Korban yang panik kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Menerima laporan korban, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga yang diketahui berada di wilayah Lombok Tengah,” ujarnya.
Mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Tim Resmob Polresta Mataram segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk melakukan penangkapan.
“Hasil koordinasi dan pengejaran, kedua terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
AKP I Made Dharma mengungkapkan, salah satu terduga yakni WH diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah di Pulau Lombok.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 16 kali di berbagai TKP,” ungkapnya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta tergantung jenis serta tahun kendaraan.
Kini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan motor hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.













Tidak ada Respon