Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Lamban, BMN dan Pengacaranya Datangi Polsek Jonggat

LOTENG sasamboinside.com – BMN (20) perempuan asal Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) datangi Polsek Jonggat, Senin 19 Agustus 2024.

BMN didampingi Pengacara atau Penasehat Hukumnya mendatangi Polsek Jonggat untuk mempertanyakan laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya awal bulan Juli 2024 lalu.

BMN diduga dianiaya oleh keluarga pacarnya LYA (19) di wilayah Desa Labulia, Kecamatan Jonggat saat hendak kawin lari.

Atas hal itu, BMN kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Lombok Tengah pada tanggal 8 Juli 2024 lengkap dengan berkas hasil visum.

Oleh Polres Lombok Tengah, pelaporan tersebut di limpahkan ke Polsek Jonggat. Pada tanggal 5 Agustus BMN kemudian di periksa dan di BAP.

“Hari ini kita datangi polsek Jonggat untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh klien kami,” ungkap Baiq Dena Wulandari Pratiwi S.H, Senin, 19 Agustus 2024.

Baiq Dena mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pacarnya ini.

Menurut dia, dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya ini sangat tidak manusiawi. Sebab BMN saat itu sedang hamil 5 bulan.

“Klien kami ini dipukul, dianiaya. Mirisnya lagi, keluarga dari pacar BMN ini dengan tega menjepit kaki klien kami dengan pintu mobil, itu dilakukan dari Labulia sampai Batujai yang mengakibatkan kaki BMN luka,” ungkapnya.

“Kemudian mereka dengan tega melepas BMN seorang diri di dekat Klinik Risa Rafana, padahal mereka mengetahui BMN ini dalam kondisi hamil,” imbuhnya.

Baiq Dena berharap agar kasus dugaan penganiayaan terhadap BMN yang kini hamil 6 bulan ini di atensi pihak Polsek Jonggat.

“Kami berharap agar kasus ini diatensi oleh pihak kepolisian dan segera menangkap pelaku penganiayaan ini. Kasihan klien kami, masih trauma sampai saat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Jonggat, AKP I Nyoman Daweg menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan dan sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Masih proses penyelidikan, kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *