Pemerintahan

Pemkab Lombok Tengah Pastikan RKPD 2027 Transparan dan Berbasis Data Pembangunan

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ballroom Lantai 5 Pusat Pemerintahan (Puspem) Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., Wakil Bupati Dr. H. Muhammad Nursiah, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Lalu Firman Wijaya, ST., MT., Kepala BAPPERIDA Muhamad Sofyan Zarosihan S.STP., MH, jajaran asisten dan staf ahli, kepala OPD, para camat, akademisi, BUMD, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, perwakilan perempuan dan disabilitas, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pengembangan Data Johan Zamroni Barokah, T., MT., menyampaikan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menjaring aspirasi para pemangku kepentingan terhadap prioritas pembangunan tahun 2027, menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebutuhan riil masyarakat, serta memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP.,menegaskan bahwa penyusunan RKPD menjadi langkah penting agar kebijakan pembangunan daerah memiliki arah yang jelas. Menurutnya, berbagai program pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN memerlukan perencanaan matang sejak awal agar pelaksanaannya tidak berjalan tanpa arah.
Sementara itu, Kepala BAPPERIDA H. Lalu Wiranata, S.IP., M.A., menjelaskan bahwa rancangan awal RKPD 2027 disusun secara teknokratis berdasarkan data pembangunan dan capaian program dalam tiga tahun terakhir, serta mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah. Tahun 2027 sendiri merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD MASMIRAH.
Ia menambahkan, penyusunan RKPD 2027 berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2024 dan Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui konsultasi publik ini, pemerintah daerah berharap dokumen RKPD 2027 dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lombok Tengah.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Belum Bayar Sewa 9 Bulan, Dapur MBG di Desa Puyung Disegel

Sasamboinside.com - Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten…

1 hari ago

Bank NTB Syariah – Pemprov NTB Rampungkan Skema Pinjaman Lunak KUR PMI dan Magang, Solusi Transparan Guna Putus Rantai Rekrutmen Ilegal

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) serta…

1 hari ago

Lombok Tengah Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa…

2 hari ago

Wakili NTB, Maesarah Ukir Prestasi di MTQ Internasional Pemuda Masjid Dunia 2026

Sasamboinside.com — Qoriah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maesarah, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

2 hari ago

Sat Pol PP Loteng Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Irisan Siap Jual

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar operasi gabungan pemberantasan…

2 hari ago

Belum Sempat Injak Bali, Pelaku Jambret Kalung Emas 35 Gram Diciduk di Pelabuhan Lembar

Sasamboinside.com - Aksi penjambretan disertai penganiayaan yang terjadi di Dusun Berobot, Desa Ranggegata, Kecamatan Praya…

2 hari ago