Pemerintahan

Pemkab Lombok Tengah Pastikan RKPD 2027 Transparan dan Berbasis Data Pembangunan

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ballroom Lantai 5 Pusat Pemerintahan (Puspem) Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., Wakil Bupati Dr. H. Muhammad Nursiah, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Lalu Firman Wijaya, ST., MT., Kepala BAPPERIDA Muhamad Sofyan Zarosihan S.STP., MH, jajaran asisten dan staf ahli, kepala OPD, para camat, akademisi, BUMD, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, perwakilan perempuan dan disabilitas, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pengembangan Data Johan Zamroni Barokah, T., MT., menyampaikan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menjaring aspirasi para pemangku kepentingan terhadap prioritas pembangunan tahun 2027, menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebutuhan riil masyarakat, serta memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP.,menegaskan bahwa penyusunan RKPD menjadi langkah penting agar kebijakan pembangunan daerah memiliki arah yang jelas. Menurutnya, berbagai program pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN memerlukan perencanaan matang sejak awal agar pelaksanaannya tidak berjalan tanpa arah.
Sementara itu, Kepala BAPPERIDA H. Lalu Wiranata, S.IP., M.A., menjelaskan bahwa rancangan awal RKPD 2027 disusun secara teknokratis berdasarkan data pembangunan dan capaian program dalam tiga tahun terakhir, serta mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah. Tahun 2027 sendiri merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD MASMIRAH.
Ia menambahkan, penyusunan RKPD 2027 berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2024 dan Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui konsultasi publik ini, pemerintah daerah berharap dokumen RKPD 2027 dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lombok Tengah.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

Sasamboinside.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran…

1 hari ago

Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, ITDC Perkuat Destination Readiness The Mandalika

Sasamboinside.com – Jelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang, PT…

1 hari ago

Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Layanan PMI

Sasamboinside.com — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Maybank Indonesia…

4 hari ago

Sekda Dituding “Prank” Masyarakat Soal Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Polemik pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah terus bergulir.…

4 hari ago

Jawab Tantangan Debat, Konsultan Hukum PDAM Siap Bedah Persoalan PDAM Loteng Secara Terbuka dan Independent

Sasamboinside.com – Konsultan Hukum PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah, Ikhsan Ramadhani, S.H., M.H.,…

5 hari ago

Pengamat Tantang Debat Konsultan Hukum PDAM Loteng soal Kisruh Demo dan Pengangkatan Direksi

Sasamboinside.com - Pengamat hukum, sosial, dan politik, Lalu Tahdin Ghafur, menantang konsultan hukum PDAM Tirta…

5 hari ago