Berita

Mediasi Gugatan Fihiruddin, DPRD NTB Kembali Mangkir

Sasamboinside.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Fihiruddin dengan agenda lanjutan mediasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 24 April 2024.

Pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan dewan dan fraksi selaku tergugat kembali mangkir di persidangan.

Pada agenda mediasi ketiga ini, Fihiruddin diminta menyerahkan penawaran mediasi untuk perdamaian sebagaimana oleh Hakim Mediator Glorious Anggundoro, S.H pada agenda mediasi sebelumnya.

Penawaran mediasi tersebut menekankan adanya permintaan maaf secara terbuka dan hal tersebut sudah sepatutnya dilayangkan mengingat M. Fihiruddin hanya menyampaikan pertanyaan yang kemudian berujung ke meja hijau namun berakhir bebas atau terbukti tidak bersalah.

Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama berharap dewan dapat bertanggungjawab dan koorperatif memenuhi proses hukum tersebut.

“Kami berharap para anggota legislatif yang merupakan representasi atau wakil dari rakyat hadir pada agenda mediasi dan menindaklanjuti apa yang kami tawarkan mengingat klien kami adalah korban kriminalisasi kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 dimana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.

Surat penawaran tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum para tergugat.

Kuasa hukum lainnya, Eva Zainora menyatakan dewan seharunya memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

“Para pimpinan dan anggota legislatif seharusnya memberikan atensi pada perkara ini karena tidak sedikit anggota legislatif berlatar belakang aktivis artinya tidak menutup kemungkinan kejadian ini juga bisa terjadi kepada mereka,” ujarnya.

“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami,” sambungnya.

Upaya hukum melalui gugatan dilayangkan melalui pengadilan karena merupakan hak yang diberikan secara hukum untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap Hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak ada korban lagi,” katanya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wagub Dinda Dorong Jamsostek Jangkau Semua Pekerja

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan…

3 jam ago

Wabup Nursiah Dampingi Wakil Ketua DPR RI Tinjau Sade, Bantuan Rp200 Juta Diserahkan untuk Warga

Sasamboinside.com — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak kebakaran Kampung Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, terus…

3 jam ago

Gubernur Iqbal Tak Ingin Sade Berubah Usai Kebakaran: “Jangan Sampai Kehilangan Sade-nya”

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menegaskan rekonstruksi Desa Adat Sade pascakebakaran…

3 jam ago

Lindungi Warga dari Dampak Kebakaran, Dinkes Loteng Bagikan 1.000 Masker

Sasamboinside.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah bersama petugas kesehatan melakukan pembagian masker kepada masyarakat,…

1 hari ago

Kebakaran Kampung Adat Sade, ITDC dan BUMN Bergerak Bantu Warga Terdampak

Sasamboinside.com - Pasca kebakaran yang melanda Kampung Adat Sasak Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten…

1 hari ago

Produk Kreatif NTB Siap Mejeng di Official Merchandise MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com - Menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, kolaborasi untuk mengangkat produk kreatif lokal…

1 hari ago