Skrol untuk membaca pos
Screenshot_20260417_174341_Google
Example floating
Example floating

Kurir Sabu Keok Diringkus Polisi di Pinggir Jalan Desa Sandik Lombok Barat

1 dilihat
A-AA+A++
Sasamboinside.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial MAS (21) diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram berhasil diamankan.
Penangkapan terjadi di pinggir jalan kawasan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.50 WITA.
Dari tangan terduga, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 104,80 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Sandik Bawak.
Lokasi tersebut disebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Merespons informasi itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan data yang akurat.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan observasi lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat atau A1, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan Desa Sandik. Kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan disaksikan saksi umum dari warga setempat.
Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening.
Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, MAS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada.
MAS diduga berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan T untuk mengedarkan sabu di wilayah Lombok Barat.
“Terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial T. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melakukan pengembangan jaringan,” tambah Iptu Fitrawan.
Selain sabu seberat 104,80 gram, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai Rp70.000.
Seluruh barang bukti bersama terduga kini diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan uji urine terhadap terduga serta menyiapkan uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat pada barang bukti.
Atas perbuatannya, MAS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pasal yang disangkakan berkaitan dengan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Lombok Barat,” tegasnya.
Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Example 120x600
Green and White Modern Breaking News Instagram Post_20260417_233817_0000