Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu Hampir 1 Kg Dimusnahkan

Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba antar provinsi.

Pemusnahan sabu ini dilakukan pada konferensi pers yang digelar di Makopolres setempat pada Senin 3 Februari 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang disita, sebanyak 0,07 gram disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah 992,15 gram atau hampir satu kilo gram (kg).

“Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 992,15 gram, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” ujar Fedy.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni ZF (25), warga asal Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir, serta IGNI (32), warga Kota Mataram yang bertindak sebagai penerima barang.

“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. ZF diamankan di salah satu hotel di Lombok Tengah, sementara IGNI ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Mataram,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Fedy Miharja juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *