Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres dengan Rian Lesmana Putra hampir setahun bergulir di Polsek Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi itu memicu sorotan dari penasihat hukum Heri Setiawan, Baiq Dena Wulandari Pratiwi, SH.
Baiq Dena mempertanyakan alasan penyidik Polsek Praya Tengah belum meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Menurut dia, sejumlah alat bukti dan keterangan telah diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka? Padahal menurut kami, unsur dan alat bukti dalam perkara ini sudah terpenuhi,” kata Baiq Dena.
Ia menyebut, salah satu dasar yang menjadi perhatian pihaknya adalah adanya pengakuan dari Rian Lesmana Putra terkait perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, sejumlah saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Para saksi disebut mengetahui dan melihat langsung transaksi yang menjadi bagian dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Tak hanya keterangan saksi, pihak penyidik juga disebut telah menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat terkait perkara itu.
“Pertama, Rian Lesmana Putra sudah mengakui. Kemudian saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan dan melihat transaksi yang dilakukan Gobres dan Rian Lesmana. Ahli yang dihadirkan juga menyebut perkara ini sudah memenuhi unsur,” ujarnya.
Meski demikian, hingga perkara tersebut berjalan hampir satu tahun, belum ada penetapan tersangka.
Baiq Dena menilai kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar bagi pihaknya.
Ia meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai alasan perkara tersebut belum juga menemukan titik terang.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa yang menyebabkan sampai sekarang Rian Lesmana Putra belum ditetapkan sebagai tersangka?” katanya.
Menurut Baiq Dena, apabila penyidik Polsek Praya Tengah mengalami kendala dalam menangani perkara tersebut, penanganannya dapat dilimpahkan atau diambil alih oleh Polresta Lombok Tengah.
Ia bahkan meminta Kapolresta Lombok Tengah turun tangan untuk mengambil alih perkara tersebut agar proses hukum yang telah berjalan hampir setahun tidak berlarut-larut.
“Kami meminta Kapolresta Lombok Tengah mengambil alih perkara ini. Jangan sampai perkara yang sudah hampir setahun berjalan justru tidak ada kepastian,” ujar Baiq Dena.
Baiq Dena menegaskan, pihaknya masih memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila perkara itu kembali berjalan di tempat tanpa kejelasan, ia mengaku akan mengambil langkah hukum lain.
“Kami akan melaporkan penyidik Polsek Praya Tengah ke Propam Polda NTB jika perkara ini tetap jalan di tempat,” tegasnya.
Pihaknya berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara tersebut.
Menurut Baiq Dena, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara Kapolsek Praya Tengah, IPTU Dahmanto yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan.
















Tidak ada Respon