Sasamboinside.com – Dua Kepala Desa (Kades) di Lombok Tengah (Loteng) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Beras Bantuan Pangan (Bapang).
Dua kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Barabali dan kepala desa Pandan Indah. Tidak hanya dua kepala desa itu saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah juga menetapkan lima tersangka lainnya yang turut terlibat.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK di Praya, Kamis (2/1) saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tujuh tersangka kasus korupsi Beras Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.
“Ketujuh tersangka tersebut tiga diantaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, ketiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa.
“Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Kepala Desa, Kordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Ketujuh tersangka, lanjut Kasat Reskrim ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal (28/12).
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi” ungkapnya.
Ia mengatakan, para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapang) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress). Para tersangka akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,”ungkapnya.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp. 100.722.480.