Example floating
Example floating

Residivis Lima Kali Diringkus Polisi Usai Gasak Perangkat Komputer Sekolah

IMG-20261015-WA0000
A-AA+A++

Sasamboinside.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Dua pria berinisial AA dan MHA diamankan, sementara empat unit Chromebook hasil pencurian disita polisi.

Salah satu terduga pelaku, AA, diketahui merupakan residivis yang tercatat telah lima kali menjalani proses hukum.

Polisi kini masih menelusuri keberadaan sejumlah perangkat komputer lain yang dilaporkan hilang dari sekolah tersebut.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (19/10/2026), setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

“Tim URC Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian perangkat komputer milik sekolah. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit Chromebook merek Advan dan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Arisandi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diduga masuk ke ruang guru melalui jendela sebelum mengambil tujuh unit Chromebook merek Advan dan satu laptop Lenovo.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 23,5 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai keberadaan sejumlah perangkat komputer di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras bergerak ke lokasi dan menemukan empat unit Chromebook dalam penguasaan MHA.

Polisi menduga MHA menerima perangkat tersebut dari AA.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, untuk mengamankan AA.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia.

Polisi menduga AA berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan MHA diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta alur perpindahan perangkat komputer yang dicuri.

“Kami terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang lain yang belum ditemukan,” ujar Arisandi.

Arisandi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari perangkat komputer yang belum ditemukan.

Polisi juga akan mencocokkan barang bukti yang telah disita dengan data kepemilikan milik sekolah.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, mencocokkan perangkat yang diamankan dengan data kepemilikan sekolah, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

AA dan MHA saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

FB_IMG_1791945637181