Sasamboinside.com – Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berinisial AIS, resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AIS terlihat mengenakan baju oranye khas tahanan saat menjalani proses penahanan, Jumat (10/10).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa AIS selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap MIS berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan,” kata Punguan saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti tersebut, penyidik kemudian memutuskan menahan AIS di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Punguan menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Menurut dia, penahanan merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum dan bukan bentuk penghukuman terhadap tersangka.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam setiap tahapan penyidikan, Satreskrim Polresta Lombok Tengah berpedoman pada hukum acara yang berlaku guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Punguan.
















Tidak ada Respon