Example floating
Example floating
a

Kades Kateng Diperiksa Polisi soal Dugaan Pemalsuan Sporadik Lahan 4,8 Hektare

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Kepala Desa (Kades) Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Syarifuddin, diperiksa polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen sporadik lahan seluas 4,8 hektare di Dusun Tatal, Desa Kateng.

Lalu Syarifuddin diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah setelah adanya pengaduan masyarakat yang mengaku sebagai pihak pemegang hak waris Amaq Sadiman.

Pengaduan tersebut dilayangkan ke kepolisian pada awal Juni 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dokumen sporadik atas lahan seluas 4,8 hektare yang diterbitkan pada 12 November 2014.

Penyidik kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean membenarkan bahwa Lalu Syarifuddin telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara tersebut sebagai saksi.

“Hadir sesuai panggilan tanggal 5 Oktober dan sudah diperiksa,” kata Punguan melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/10/2026).

Punguan menjelaskan, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Polisi juga belum memastikan apakah Lalu Syarifuddin akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Belum ada (rencana pemanggilan lagi, red),” ujarnya.

Ditanya apakah sudah ada tersangka pada perkara tersebut, Punguan mengatakan belum ada penetapan tersangka.

“Belum Pak,” kata Punguan.

Sementara itu, Lalu Syarifuddin membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Ia mengaku sempat tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada 5 Oktober 2026 karena ada keluarganya yang meninggal dunia.

Ia kemudian memenuhi panggilan penyidik pada keesokan harinya, 6 Oktober 2026.

Terkait perkara tersebut, Lalu Syarifuddin menjelaskan bahwa keterlibatannya berkaitan dengan pengurusan administrasi transaksi tanah pada 2014.

Menurut dia, transaksi itu melibatkan pihak penjual dan pembeli, sedangkan dirinya hanya mengurus administrasi.

“Ada transaksi yang tiang (saya) tanda tangani tahun 2014, antara pihak penjual, kan tiang urus administrasinya saja kan. Pihak penjualnya ada, pembelinya ada, seperti itu pengetahuan saya,” katanya.

Ia juga mengaku tidak pernah memeriksa langsung lokasi tanah yang menjadi objek perkara tersebut.

Menurutnya, saat itu, dirinya hanya melihat kelengkapan berkas yang diserahkan, termasuk dokumen dan saksi transaksi.

“Kita tidak pernah cek lokasinya, kita tidak pernah tahu lokasinya. Kita hanya mengurus administrasinya saja, kelengkapan surat-suratnya ada, saksi, pembeli, berkasnya banyak, tidak mungkin kita periksa satu per satu,” ujarnya.