Sasamboinside.com – Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial DAH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui berada di luar negeri.
DAH ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Lombok Tengah karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan korban, visum, serta mengumpulkan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara,” kata Punguan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi.
Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban serta meminta laporan hasil penelitian sosial terhadap korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu, penyidik mengamankan buku tamu dari salah satu hotel yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga telah melayangkan panggilan terhadap DAH sebanyak dua kali.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri data paspor dan perlintasan DAH.
Dari hasil koordinasi tersebut, polisi mengetahui bahwa DAH berada di luar negeri.
“Karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik, Polresta Lombok Tengah telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Punguan.
Meski DAH diketahui berada di luar negeri, Polresta Lombok Tengah memastikan penyidikan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















Tidak ada Respon