Sasamboinside.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Skotlandia di kawasan wisata Sekotong.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah barang berharganya digasak pelaku saat tertidur.
Peristiwa tersebut menimpa Harvey Michael Roger Gill (22), warga negara Skotlandia, yang tengah melakukan perjalanan wisata lintas pulau dari Bali menuju Lombok menggunakan sepeda motor sewaan.
Insiden terjadi pada Minggu (5/4/2026) dini hari di wilayah Desa Buwun Mas, Dusun Bango, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kejadian bermula saat korban tiba di Pelabuhan Lembar dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Sekotong.
Sekitar pukul 02.00 WITA, korban memutuskan beristirahat di pinggir jalan karena kelelahan.
Ia mendirikan tenda sederhana untuk bermalam, dengan tas ransel dijadikan bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 yang disewanya diparkir di samping tenda.
Namun nahas, sekitar pukul 04.00 WITA, korban terbangun dan mendapati tas ransel beserta sepeda motor miliknya telah hilang.
Pelaku diduga beraksi secara senyap saat korban tertidur lelap.
Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah S.Kom., membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya sepeda motor Honda Vario 160, kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta, serta barang elektronik lainnya.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 142 juta,” ungkap Ipda Muh. Abdullah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ipda Arsyan itu berhasil mengantongi informasi terkait keberadaan sepeda motor korban yang diduga tengah ditawarkan di wilayah Sekotong.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Bungkate, Kabupaten Lombok Tengah.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang kedapatan menguasai sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku memperoleh motor tersebut melalui sistem gadai dari tersangka berinisial SU (38), warga Pringgarata, Lombok Tengah.
Transaksi itu dilakukan melalui perantara dua orang lainnya, yakni AM dan S.
“SU sebelumnya menerima gadai motor tersebut dari seorang pria berinisial E di wilayah Sekotong seharga Rp 6,5 juta. Kemudian motor itu kembali digadaikan kepada BA seharga Rp 7 juta melalui perantara,” jelasnya.
Dari transaksi tersebut, para perantara diketahui memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp 250 ribu, sementara sisanya diserahkan kembali kepada SU.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 beserta STNK, satu kunci remote, serta uang tunai Rp 6,5 juta yang diduga hasil transaksi gadai.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian berinisial E yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, tersangka SU beserta pihak terkait lainnya telah diamankan di Mapolres Lombok Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Ipda Muh. Abdullah.