WNA Tiongkok Dijambret di Kuta Mandalika, Paspor dan Uang Raib Dibawa Kabur

Sasamboinside.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok menjadi korban penjambretan di kawasan wisata Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu malam (21/2/2026).
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Jalan Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Jajaran Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah, langsung turun tangan usai menerima laporan sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar IPTU Kadek Angga Nambara, Minggu (22/2/26).
Korban diketahui bernama RUI BAO, warga asal Liaoning, Tiongkok.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian ia tengah berjalan seorang diri di lokasi.
Tiba-tiba, seorang pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah merampas tas miliknya dan langsung melarikan diri.
Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang penting, di antaranya paspor, uang tunai, ID of Chinese Residence, serta kartu telepon (SIM card) asal Tiongkok.
Usai kejadian, korban segera melapor ke kantor polisi setempat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Hingga kini, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen mengungkap kasus tersebut serta terus meningkatkan patroli di kawasan wisata Mandalika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar lebih waspada saat beraktivitas, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau agar tidak berjalan sendirian di tempat sepi dan tidak membawa atau memperlihatkan barang berharga secara mencolok guna menghindari terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *