HUKRIM

Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, Sasamboinside.com – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap sesama jenis yang dialami oleh dua orang korban inisial MA, laki laki, 11 tahun, dan inisial AN, laki laki, 14 tahun, keduanya merupakan pelajar kelas I dan kelas III di salah satu SMP di Kecamatan Pujut dan sama sama beralamat di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya pada Jum’at 21/10/2022 membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022 dirumah terduga pelaku inisial UJ, laki laki, 31 tahun, di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Berawal pada Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wita korban mengantarkan Ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.

“Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh dirumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang.” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.

Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku kerumahnya, saat dirumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HP nya, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan ke Kepala Dusun selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah.

Pada Jum’at, 07 Oktober 2022 setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di masyarakat.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah, dan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.” tutupnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Target Emas! PSOI Lombok Tengah Optimistis Enam Atlet Selancar Taklukkan Porprov NTB 2026

Sasamboinside.com - Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Lombok Tengah memasang target tinggi pada ajang…

1 hari ago

Loteng Bidik 120 Emas di Porprov NTB 2026, 702 Atlet Dilepas Penuh Semangat di Family Gathering KONI

Sasamboinside.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar family gathering bersama kontingen…

1 hari ago

Heboh! Santri Korban Pembakaran Gagal ke Podcast Denny Sumargo Gegara Dicegat Polisi

Sasamboinside.com - Viral di media sosial sebuah video yang diunggah akun Instagram @kahar_uddinabbas yang menarasikan…

1 hari ago

Diserbu 9.000 Pelari, Okupansi Hotel di The Mandalika Tembus 100 Persen Jelang Pocari Sweat Run 2026

Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pocari Sweat Run Lombok 2026 pada 11–12 Juli 2026, tingkat okupansi…

1 hari ago

MA Pangkas Separuh Hukuman Terpidana Narkoba Asal Lombok Barat

Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika,…

1 hari ago

Usai Temui Santri Korban Dugaan Kekerasan, Kapolda NTB Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja turun langsung menemui para santri yang…

2 hari ago