Sasamboinside.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika, WS alias W, warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam putusan terbaru, hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama enam tahun dipangkas menjadi tiga tahun.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 1310 PK/PID.SUS/2026.
Melalui amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan W sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 623/Pid.Sus/2024/PN Mtr tertanggal 9 Januari 2025.
Kuasa hukum W, Baiq Dena Wulandari Pratiwi, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi angin segar bagi kliennya setelah sebelumnya menjalani proses hukum yang berujung pada vonis enam tahun penjara.
“Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang kami ajukan. Dalam putusan tersebut, hukuman klien kami dikurangi dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara,” ujar Baiq Dena, kemarin.
Ia menjelaskan, setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Mataram pada Januari 2025, kliennya tidak menempuh upaya hukum banding maupun kasasi.
Namun, setelah menjalani sebagian masa pidana, W merasa putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan sehingga memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali melalui tim kuasa hukum Baiq Dena Wulandari Pratiwi & Partner.
Dalam amar putusan PK, Mahkamah Agung menyatakan menerima permohonan Peninjauan Kembali dari WS alias W dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 623/Pid.Sus/2024/PN Mtr tanggal 9 Januari 2025.
Majelis hakim kemudian mengadili kembali perkara tersebut dengan menyatakan W tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Meski demikian, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni penjara selama tiga tahun.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terpidana tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menetapkan barang bukti berupa satu paket berbentuk lonjong berwarna hitam yang berisi biji, batang, dan daun kering narkotika jenis ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam dengan nomor WhatsApp 087759176246 dirampas untuk negara.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali kepada terpidana sebesar Rp2.500.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Soesilo dengan hakim anggota Suradi, Ainal Mardhiah, dan Hendhy Eka Chandra.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan Nomor 623/Pid.Sus/2024/PN Mtr tanggal 9 Januari 2025 menyatakan W terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua bulan.
Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa satu paket ganja dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit telepon genggam Redmi dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.
Dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung, putusan terbaru tersebut menggantikan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Vonis terhadap W kini resmi menjadi tiga tahun penjara, atau berkurang setengah dari hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pengadilan pertama.
Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pocari Sweat Run Lombok 2026 pada 11–12 Juli 2026, tingkat okupansi…
Sasamboinside.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja turun langsung menemui para santri yang…
Sasamboinside.com – Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menilai Pemerintah Kabupaten Lombok…
Sasamboinside.com – Pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi yang tengah dibahas Pansus II…
Sasamboinside.com – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelamatan…
Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal secara resmi meluncurkan Gerakan Literasi…