Sasamboinside.com – General Manager Tampah Hills, Imam Wahyudi tegas kan bahwa semua bentuk perizinan perusahaan Tampah Hills sudah diselesaikan.
“Apa memungkinkan kami mengoperasikan perusahaan sebesar ini tanpa izin.” ujar Imam saat konferensi pers di center sport Tampah Hills, Kamis 6 April 2023.
Dijelaskannya, PT. Lombok Invest and Development atau Tampah Hills merupakan PT PMA yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Sehingga, semua bentuk perizinan telah diselesaikan oleh pihaknya sebagaimana mestinya.
Ia juga membantah terkait beberapa warga negara asing yang bekerja di Tampah Hills juga tidak benar mereka tidak memiliki izin.
“Semua izin terkait hal dimaksud juga sudah ada, sehingga baik pemilik maupun beberapa WNA bukanlah pendatang haram sebagaimana di nyatakan saudara Fath.” Paparnya.
“Jadi sangat disayangkan sesuatu yang krusial, yang menurut kami adalah kita sebelum melakukan operasional pasti itu dulu yang diutamakan legalitas.” tambahnya.
Sedangkan, terkait dampak lingkungan yang juga dipermasalahkan Faturrahman, Imam juga menepisnya.
Diuraikannya, sebelum melakukan pembangunan, pihak Tampah Hills terlebih dahulu mendapatkan izin, termasuk Analisis Dampak Lingkungan.
“Sehingga, selama ini tidak ada permasalahan dengan pemerintah setempat.” ucapnya.
Sementara, untuk masalah sampah Imam menjelaskan bahwa perusahaan Tampah Hills melakukan program wash management dari awal. Pemilahan sampah organik dan non organik.
“Itu sudah ada buktinya, dan itu boleh dikroscek dengan TPA.” ungkapnya.
Disamping itu kata Imam, perusahaan Tampah Hills telah memberikan banyak hal kepada masyarakat sekitar dengan memberikan lahan, membangun Masjid dan keperluan lainnya.
“Termasuk memperkerjakan warga sekitar,” tegasnya.
Lebih jauh Imam mengatakan, pada intinya pihaknya menolak semua hal yang telah dituduhkan kepada Tampah Hills.
Sebab, apa yang di sampaikan Fath adalah hoax belaka yang merugikan nama baik perusahaan.
“Oleh karenanya, kami merasa keberatan dan untuk itu kami juga sudah melakukan tindakan hukum dengan mengajukan pengaduan ke Polres Lombok Tengah.” Tegasnya.