Categories: Berita

Skandal Ijazah Palsu, DPRD Berhentikan Sementara Lalu Nursa’i

Sasamboinside.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan sementara Lalu Nursa’i, anggota DPRD yang terlibat dalam skandal ijazah palsu.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan, yakni melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD.

Hal ini terkait dengan laporan skandal dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lalu Nursa’i yang telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Lalu Nursa’i telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan beberapa pasal terkait tindak pidana pemalsuan ijazah.

Pada 17 Januari 2025, Badan Kehormatan menyimpulkan bahwa Lalu Nursa’i memenuhi ketentuan untuk diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD, karena statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Badan Kehormatan telah mengeluarkan keputusan mengenai pemberhentian sementara yang dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD pada 21 Januari 2025.

Sesuai dengan Pasal 117 PP 12/2018, setelah 7 hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa, pimpinan DPRD wajib mengajukan usul pemberhentian sementara kepada gubernur.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Haji Ahkam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah sesuai ketentuan pasal 56 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dikatakan Ahkam, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

“Maka badan kehormatan berpendapat bahwa lalu nursa1 memenuhi ketentuan tersebut di atas untuk diberhentikan sementara sebagai anggota dprd kabupaten lombok tengah masa jabatan 2024-2029 karena telah menjadi terdakwa pada kasus pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” lanjut Ahkam pada Rapat Paripurna Internal DPRD kabupaten Lombok Tengah, Selasa, 21 Januari 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ramdan yang memimpin rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja Badan Kehormatan dalam menangani kasus ini.

“Keputusan ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kehormatan institusi DPRD dan memastikan bahwa seluruh anggota bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

PDAM Loteng Pastikan Air Bersih Aman Selama MotoGP Mandalika

Sasamboinside com - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air…

5 jam ago

Giant Helmet Ramaikan Bundaran HI Jelang MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com - Semangat menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 semakin terasa di tengah masyarakat.…

7 jam ago

Samara Lombok Borong 2 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Real Estate Awards 2026

Sasamboinside.com — Resort terpadu Samara Lombok tampil sebagai salah satu pemenang utama dalam gelaran Indonesia…

1 hari ago

Vanili NTB Tembus AS, Kemiri Menyusul ke Jepang: Komoditas Desa Mulai Mendunia

Sasamboinside.com - Komoditas unggulan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memperluas jejaknya di pasar global. Ekspor…

3 hari ago

Komisi IX DPR RI Soroti 1.327 Kasus PMI Bermasalah Asal NTB, Perlindungan Diminta Tak Berhenti di Pemulangan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi IX DPR RI memberikan sorotan…

3 hari ago

Polda NTB Siagakan 2.667 Personel Kawal MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com — Polda NTB menyiagakan 2.667 personel untuk mengamankan gelaran MotoGP Mandalika 2026. Pengamanan disiapkan…

3 hari ago