Berita

Nakes Ancam Mogok Massal, Dewan: Ada Konsekuensi Jika Langgar Kontrak Kerja

Sasamboinside.com – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok Tengah terancam lumpuh menyusul rencana mogok kerja massal para tenaga kesehatan (nakes) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) mulai 27 April mendatang.

DPRD Lombok Tengah pun mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang bisa diterima para nakes apabila nekat menghentikan pelayanan kesehatan.

Ancaman mogok kerja tersebut mencuat usai para nakes menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah pada akhir pekan lalu.

Dimana saat ini, para nakes PPPK paruh waktu disebut hanya menerima upah sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Seruan mogok kerja bahkan mulai ramai beredar di media sosial dan disebut menjadi langkah terakhir jika Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak merespons tuntutan mereka.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi meminta para nakes untuk tetap berpikir jernih dan mengedepankan jalur dialog.

“Kami sangat menghormati aspirasi rekan-rekan nakes. Menyampaikan tuntutan itu hak yang dijamin undang-undang. Namun, perlu diingat ada kewajiban dalam diktum kontrak kerja yang harus dijalankan,” ujar Ahmad, Rabu (22/4).

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, setiap tindakan yang diambil tentu memiliki konsekuensi, termasuk terkait kontrak kerja yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila para nakes tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja dengan melakukan mogok kerja, maka pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengambil langkah tegas.

“Kalau ada diktum yang tidak dijalankan, lalu pemerintah mengambil tindakan terhadap hal itu, ya harus diterima,” tegasnya.

Ahmad juga mengingatkan bahwa aksi mogok kerja nakes akan berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui meja diskusi agar tidak merugikan publik.

Ia mendorong Pemkab Lombok Tengah melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Inspektorat dan BKPSDM untuk mencari solusi terbaik sekaligus menjelaskan kondisi fiskal daerah secara terbuka kepada para tenaga kesehatan.

“Kondisi fiskal kita memang sedang kurang bagus. Di satu sisi, kita harus menekan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang sesuai aturan pusat. Ini posisi yang sulit bagi daerah,” tandasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Ekspansi ke Filipina, Voresi Jadikan Pendidikan Nonformal Kunci Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

Voresi, startup EdTech asal Indonesia, resmi berekspansi ke Filipina pada awal kuartal kedua tahun 2026…

2 jam ago

Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus berkomitmen memberikan rasa aman dan…

3 jam ago

Mahasiswa School of Computer Science BINUS University Tampil di Ajang Internasional AI in Healthcare Hackathon 2026 di Uzbekistan

Perkembangan artificial intelligence (AI) telah membawa transformasi besar di berbagai sektor industri, termasuk dunia kesehatan.…

3 jam ago

Mathmaji, Aplikasi Matematika Bergaya Jepang Raih Respon Positif di Indonesia

Mathmaji Co., Ltd. (kantor pusat: Shibuya-ku, Tokyo; President: Yasunori Hirose) mengumumkan rencananya untuk memperluas kehadiran…

3 jam ago

Jangan Tergiur Harga! napocut Edukasi Cara Bedakan Hijab Paris yang Tegak Paripurna

Di tengah banyaknya pilihan hijab di pasaran, hijab Paris premium tetap jadi favorit banyak perempuan di Indonesia.…

3 jam ago

Perluas Jangkauan Layanan, BRI Mangga Dua Jalin Kolaborasi Strategis dengan DoubleTree by Hilton

Guna meningkatkan kualitas layanan dan memberikan nilai tambah bagi para nasabah setianya, BRI Branch Office…

8 jam ago