Berita

Setelah Rumah Rp3 Miliar di Bali, Kini Sawah Koruptor di Loteng Laku Rp369 Juta

Sasamboinside.com — Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi kembali dibuktikan.

Belum matahari terbenam pada Rabu (17/6/2026), Kejari Lombok Tengah kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana dan mengembalikan ratusan juta rupiah ke kas negara.

Langkah tersebut dilakukan hanya berselang beberapa waktu setelah Kejari Lombok Tengah menyetorkan sekitar Rp3 miliar hasil pelelangan aset rumah milik terpidana yang berada di Bali.

Kali ini, aset yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah sawah yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rampasan (PAPBBR) Terry Endro Arie Wibowo, menegaskan bahwa upaya pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara maksimal.

“Belum matahari terbenam hari ini, kami kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi. Setelah sebelumnya aset rumah di Bali menghasilkan sekitar tiga miliar rupiah untuk negara, hari ini lahan sawah di Lombok Tengah kembali berhasil terjual hampir empat ratus juta rupiah. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap aset-aset hasil korupsi. Kami akan terus mengejar aset lainnya demi mengembalikan hak negara dan hak masyarakat,” ujar Alfa Dera.

Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah sawah/pekarangan seluas 486 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 891 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari proses lelang tersebut, aset berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp369.360.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Menurut Terry Endro Arie Wibowo, pemenang lelang diberikan waktu hingga 24 Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan keuangan yang timbul dari proses pelelangan.

Kewajiban tersebut meliputi pelunasan harga lelang, pembayaran Bea Lelang Pembeli, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pascalelang hingga hasilnya benar-benar masuk ke kas negara. Pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” kata Terry Endro Arie Wibowo.

Lebih lanjut, Kejari Lombok Tengah memastikan bahwa proses pemulihan aset akan terus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah tersebut juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga dan mengembalikan uang rakyat.

Sementara itu, Alfa Dera menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aset-aset lain yang masih berkaitan dengan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Aset yang berasal dari hasil tindak pidana juga harus dirampas untuk negara. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan bentuk pengembalian hak masyarakat yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi,” tegasnya.

Keberhasilan pelelangan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

Kejaksaan juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terafiliasi.

Langkah beruntun yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tersebut sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga berisiko kehilangan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana. Uang rakyat harus kembali kepada negara, dan negara hadir untuk memastikan hal tersebut terwujud.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Panitia MTQ NTB Klarifikasi Kesalahan Rekap Nilai, Sumbawa Barat Naik ke Peringkat IV

Sasamboinside.com – Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan…

2 jam ago

Kejari Loteng Kembalikan Rp 3,1 Miliar ke Kas Negara

Sasamboinside.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) berhasil…

3 jam ago

Mandalika Resmi Jadi Tuan Rumah Formula IDN 2026, Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia

Sasamboinside.com - Mandalika International Circuit untuk pertama kalinya akan menjadi tuan rumah ajang Formula IDN,…

3 jam ago

Alfamart Perluas Program Satu Telur Sehari, Desa Teratak Jadi Fokus Penanganan Stunting di NTB

Sasamboinside.com — Di tengah upaya nasional menekan prevalensi stunting, Alfamart terus mengambil peran melalui program…

18 jam ago

Lombok Tengah Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026, Umi Dinda Tegaskan Komitmen Wujudkan Serambi Al-Qur’an

Sasamboinside.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menutup Musabaqah…

2 hari ago

NasDem Desak Pemda Optimalkan Aset dan Tingkatkan PAD Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan…

2 hari ago