Berita

Kejari Lombok Tengah Bongkar 3 Persoalan Pertanahan yang Diduga Hambat PAD Kawasan Wisata

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengangkat tiga persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertanahan di kawasan wisata.

Ketiganya ialah dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar, serta terkonsentrasinya transaksi pertanahan pada segelintir Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Temuan itu disampaikan dalam Seminar Hukum bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).

Kejari menilai ketiga persoalan tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan daerah sekaligus tata kelola pertanahan di kawasan wisata yang berkembang pesat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pola penguasaan lahan kini mengalami pergeseran.

Jika sebelumnya praktik penguasaan tanah kerap dilakukan melalui skema nominee dengan meminjam nama warga negara Indonesia, kini muncul dugaan penggunaan perusahaan cangkang PMA yang tidak menjalankan kegiatan investasi secara nyata.

“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” kata Alfa.

Kejari juga menyoroti ketimpangan antara NJOP dan harga pasar tanah di sejumlah kawasan wisata.

Menurut Alfa, masih terdapat tanah yang memiliki harga pasar sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP-nya masih berada di kisaran Rp20 ribu per meter persegi.

“Selisih yang sangat jauh ini perlu dievaluasi. Ketika harga pasar meningkat tajam, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, potensi penerimaan daerah ikut terdampak,” ujarnya.

Namun, Kejari menegaskan evaluasi NJOP tidak boleh membebani masyarakat kecil.

Penyesuaian sebaiknya difokuskan pada lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha atau korporasi, sedangkan petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay lokal perlu memperoleh kebijakan yang melindungi mereka.

Dalam seminar yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengungkap adanya pola transaksi pertanahan yang dinilai tidak lazim.

Berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi pertanahan terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau PPAT.

Bahkan, satu Notaris disebut menangani hampir 40 persen dari seluruh transaksi pertanahan di Lombok Tengah.

Putri menegaskan, fakta tersebut bukan serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Namun, menurut dia, kondisi itu layak menjadi perhatian untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) agar segera memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak.

Tanah yang sengaja ditelantarkan berpotensi dikenai penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Kejari, penataan administrasi pertanahan, evaluasi NJOP yang berkeadilan, serta pengawasan terhadap praktik penguasaan lahan menjadi bagian dari upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah.

Penerimaan tersebut, kata Putri, harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan desa, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi lokal sehingga pariwisata benar-benar memberi manfaat bagi warga di sekitar kawasan wisata.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Lombok Tengah Luncurkan Program BESTI, Libatkan Ribuan Siswa Tanam Cabai Tekan Inflasi

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi meluncurkan program BESTI (Bersama Siswa Tanam Cabai Atasi…

3 jam ago

ITDC dan IMI Kompak Dukung Indonesian Heroes, Borong 8.000 Tiket MotoGP

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Ikatan…

1 hari ago

Ternyata! Ini Jadi Pemicu Tawuran Antar Siswa di Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Video yang memperlihatkan aksi tawuran antar siswa di salah satu sekolah di wilayah…

1 hari ago

NTB Darurat Pinjol Ilegal dan Judol, Pemprov-DPRD Siapkan Perda Pertama di Indonesia

Sasamboinside.com — Maraknya pinjaman online ilegal serta judi online menjadi ancaman ekstrem pada masyarakat rentan…

2 hari ago

Pemprov NTB Luncurkan Program Mustahik Berdaya, Zakat Produktif Antar 15 Persen Penerima Jadi Muzakki

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadikan zakat sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi masyarakat…

2 hari ago

Kapolresta Hariyanto Terima Ketua DPRD Lombok Tengah, Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

Sasamboinside.com – Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K. menerima kunjungan silaturahmi Ketua DPRD…

2 hari ago