Bima, SasamboInside.-Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang melalui jasa pengiriman pada Selasa 22/10/24 sekira pukul 08.30. Wita kemarin.
Obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 15 ribu tersebut berhasil diamankan saat terduga pelaku berinisial MD (L/35) warga Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, saat mengambil kiriman tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K , melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH mengaku upaya menggagalkan peredaran obat terlarang yang disuplai dari ibu kota Jakarta untuk diedarkan di Kabupaten Bima dan Dompu.
‘’Info awal kami dapatkan dari masyarakat sekitar yang menyebut adanya indikasi transaksi dan atau peredaran obat terlarang jenis Tramadol yang di kirim lewat jasa pengiriman di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten,’’ ungkapnya.
Tanpa membuang waktu anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatnya langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar dan mengamankan terduga pelaku.
“Sejauh mana keterlibatan terduga pelaku terkait dengan peredaran gelap obatan terlarang tersebut masih dalam penyelidikan,’’ bebernya menambahkan saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bima.
Sasamboinside.com – Desa Batunyala dan Jurang Jaler di Kecamatan Praya Tengah menjadi proyek percontohan kolaborasi…
Sasamboinside.com – Persoalan infrastruktur jalan dan ancaman luapan sungai saat musim hujan masih menjadi perhatian…
Sasamboinside.com – Persoalan air bersih dan infrastruktur jalan masih menjadi pekerjaan rumah yang dirasakan masyarakat…
Sasamboinside.com – Persoalan infrastruktur dasar hingga fasilitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Desa Kelebuh,…
Sasamboinside.com — Suasana reses anggota DPRD Lombok Tengah, Maulidi, di Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut,…
Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) mengapresiasi kontribusi…