Bima, SasamboInside.-Unit Pidana umum Satreskrim dan Tim Identifikasi (Inafis)Polres Bima Polda NTB menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan.
Kegiatan berlangsung di lapangan apel Mapolres Bima pada Jum,at (18/10/24) sekira pukul 09.00. WITA.
Rekonstruksi atau reka adegan ulang tindak pidana pembunuhan itu dikendalikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Negeri Bima dan personel Unit Pidum satreskrim Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya melaksanakan rekonstruksi tindak Pembunuhan tersebut.
“Kegiatan tersebut guna melengkapi berkas perkara,’’ kata Kapolres.
Kasus pembunuhan itu terjadi Jum,at, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 15.15. WITA bertempat di Jalan di Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP
Tersangka MW dan para saksi yang melihat kejadian itu melakoni sebanyak 8 adegan mulai dari awal tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kabur usai melakukan pembunuhan.
Sasamboinside.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menjaring 14 pelajar yang…
Sasamboinside.com – Desa Batunyala dan Jurang Jaler di Kecamatan Praya Tengah menjadi proyek percontohan kolaborasi…
Sasamboinside.com – Persoalan infrastruktur jalan dan ancaman luapan sungai saat musim hujan masih menjadi perhatian…
Sasamboinside.com – Persoalan air bersih dan infrastruktur jalan masih menjadi pekerjaan rumah yang dirasakan masyarakat…
Sasamboinside.com – Persoalan infrastruktur dasar hingga fasilitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Desa Kelebuh,…
Sasamboinside.com — Suasana reses anggota DPRD Lombok Tengah, Maulidi, di Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut,…