Satreskrim Polres Bima Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Bima, SasamboInside.-Unit Pidana umum Satreskrim  dan Tim Identifikasi (Inafis)Polres Bima Polda NTB menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan.

Kegiatan berlangsung di lapangan apel Mapolres Bima pada Jum,at  (18/10/24) sekira pukul 09.00. WITA.

Rekonstruksi atau reka adegan ulang tindak pidana pembunuhan itu dikendalikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima  Iptu Abdul Malik SH, dihadiri  Jaksa Penuntut  Umum ( JPU) Negeri Bima dan personel Unit Pidum satreskrim Polres Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya melaksanakan rekonstruksi tindak Pembunuhan tersebut.

“Kegiatan tersebut guna melengkapi berkas perkara,’’ kata Kapolres.

Kasus pembunuhan itu terjadi Jum,at, tanggal 30  Agustus 2024 sekitar pukul 15.15. WITA bertempat di Jalan di Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP

Tersangka MW dan para saksi  yang melihat kejadian itu melakoni sebanyak 8 adegan mulai dari awal tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kabur usai melakukan pembunuhan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *