Saling Klaim Tanah Sirkuit 459 Lantan. Hasan Masat : Tanah Lantan Bisa Menjadi TORA

Lombok Tengah, Sasamboinside.com – Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah, Hasan Masat angkat bicara atas saling klaim tanah Sirkuit 459 Lantan.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres No 86 tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 24 September 2018, kemudian di undangkan pada tanggal 27 september 2018.

“ini berarti secara legal kita dapatkan acuan tehnis hukum pelaksanaan reforma agraria.” ujar Hasan Masat via pesan tertulisnya, Selasa 11 Oktober 2022.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan teknisnya memang diamanatkan untuk dari Pusat, Provinsi sampai Kabupaten dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang tugasnya menetapkan kebijakan dan rencana reforma agraria.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan reforma aggraria, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan reforma agraria, disamping mengatur mekanisme penanganan sengketa dan konflik agraria.

Dilanjutkannya, Perpres ini bertujuan untuk penataan kembali struktur penguasaan tanah, penilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset disertai akses untuk kemakmuran rakyat.

“Untuk obyek tanah-tanah yang menjadi sasaran reforma agraria, ada 11 obyek, termasuk HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangannya dan/atau tidak di mohonkan pambaruan haknya dalam jangka waktu setahun sejak haknya berakhir.” jelasnya.

Ia juga menilai, tanah-tanah tersebut bisa di distribusikan ke petani-petani, bisa perorangan atau pemilikan bersama, Badan Usaha Milik Desa juga bisa menjadi subyek untuk memiliki tanah tanah yang menjadi obyek reforma agaria.

“Nah sekarang tinggal Pak Gubernur, Bupati, Walikota bicara dengan temen temen DPRD, segala tingkatan untuk segera membentuk Gusus Tugas Reforma Agararia, agar sengketa dan konflik-konflik agraria segera teratasi dan mempercepat kemakmuran para petani, buruh, nelayan yang semuanya itu memungkinkan untuk menjadi subyek reforma agraria untuk mendapatkan tanah.” paparnya.

Sekarang tergantung komitmen Gubernur, Bupati, Walikota, karena menurut hasan masat, masih banyak obyek-obyek TORA di NTB ini yang bisa di identifikasi dan di distribusikan ke rakyat yang tidak memilki aset maupun akses ke tanah.

“Ini penting dilakukan untuk menghindari kebijakan-kebijakan sporadis dan penyelesaian sesaat dan cenderung politis.” tutup Hasan Masat selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kab Lombok Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *