HUKRIM

Polsek Sandubaya Ringkus Dua Pencuri Tas Berisi Uang Rp17 Juta

Mataram, NTB – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi terjadi dengan modus yang sama di Kota Mataram.

Tidak berbeda dengan kasus lainnya, curat yang terjadi kali ini akibat kelalaian sang korban yang meninggalkan barang berharga miliknya di dalam sebuah mobil.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan korban kehilangan uang sebanyak Rp17 Juta yang ia letakan di dalam mobilnya.

Saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Nasrullah menjelaskan modus dan motif tersangka melakukan aksinya, Kamis (22/9/2022).

Kali ini, pelaku sebanyak dua orang, yakni MW (20) yang beralamat di Jalan Paok Lombok, Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan. Sandubaya, Kota Mataram.

Bersama NA (23) yang beralamat di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Keduanya melancarkan aksinya dengan sangat cepat pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

Tepatnya di salah satu toko yang beralamat di Jalan Sandubaya toko alam raya Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam penjelasan Kapolsek Sandubaya, MW dan NA melancarkan aksinya dengan cara membuka paksa pintu mobil milik korban (SM) PNS asal Bima, saat sedang berbelanja di toko.

Saat berhasil membuka pintu mobil korban, MW dan NA menggasak tas ransel serta dompet milik korban.

Dengan isi uang tunai sebanyak Rp17 Juta. Pelaku pun melarikan diri.

Usaha tidak menghianati hasil. Berkat penyelidikan Polsek Sandubaya, kedua pelaku yang masih berusia belia ini berhasil ditangkap.

“Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sandubaya guna penyidikan,” tegas Kapolsek Sandubaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah tas gendong warna coklat, sebuah buah dompet warna biru dan beberapa surat penting lainnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sandubaya menandaskan konferensi pers dengan kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Salurkan Air Bersih dan Sembako

Sasamboinside.com - Bank NTB Syariah bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat kepada masyarakat yang terdampak…

58 menit ago

ITDC Perkuat The Mandalika Lewat Seni dan Budaya Lokal

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus memperkuat…

19 jam ago

Pariwisata di Mandalika Melesat, The Dudas-1 Ungkap Perubahan Besar dalam Setahun

Sasamboinside.com – Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menunjukkan perkembangan pesat sebagai…

19 jam ago

Baru Tiba dari NTT, Gubernur NTB Langsung Turun di Tengah Kebakaran Sade

Sasamboinside.com — Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, langsung turun ke lokasi…

21 jam ago

WNA Inggris Tewas Terseret Ombak di Pantai Kerandangan

Sasamboinside.com – Momen liburan satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Inggris di Pantai Kerandangan…

3 hari ago

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerapkan pola berbeda dalam pengadaan logistik Pemilihan Kepala Desa…

3 hari ago