HUKRIM

Polsek Sandubaya Ringkus Dua Pencuri Tas Berisi Uang Rp17 Juta

Mataram, NTB – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi terjadi dengan modus yang sama di Kota Mataram.

Tidak berbeda dengan kasus lainnya, curat yang terjadi kali ini akibat kelalaian sang korban yang meninggalkan barang berharga miliknya di dalam sebuah mobil.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan korban kehilangan uang sebanyak Rp17 Juta yang ia letakan di dalam mobilnya.

Saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Nasrullah menjelaskan modus dan motif tersangka melakukan aksinya, Kamis (22/9/2022).

Kali ini, pelaku sebanyak dua orang, yakni MW (20) yang beralamat di Jalan Paok Lombok, Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan. Sandubaya, Kota Mataram.

Bersama NA (23) yang beralamat di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Keduanya melancarkan aksinya dengan sangat cepat pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

Tepatnya di salah satu toko yang beralamat di Jalan Sandubaya toko alam raya Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam penjelasan Kapolsek Sandubaya, MW dan NA melancarkan aksinya dengan cara membuka paksa pintu mobil milik korban (SM) PNS asal Bima, saat sedang berbelanja di toko.

Saat berhasil membuka pintu mobil korban, MW dan NA menggasak tas ransel serta dompet milik korban.

Dengan isi uang tunai sebanyak Rp17 Juta. Pelaku pun melarikan diri.

Usaha tidak menghianati hasil. Berkat penyelidikan Polsek Sandubaya, kedua pelaku yang masih berusia belia ini berhasil ditangkap.

“Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sandubaya guna penyidikan,” tegas Kapolsek Sandubaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah tas gendong warna coklat, sebuah buah dompet warna biru dan beberapa surat penting lainnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sandubaya menandaskan konferensi pers dengan kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

FIM Nyatakan Sirkuit Mandalika Layak Gelar MotoGP 2026 dengan Grade A

Sasamboinside.com – Pertamina Mandalika International Circuit secara resmi memperoleh Homologasi Grade A dari Fédération Internationale…

4 jam ago

SPPG Teratak 4 Disetop karena Persoalan Data, Penerima MBG Jadi Terdampak

Sasamboinside.com - Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Teratak 4, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok…

4 jam ago

Motor Ditabrak Mobil dari Belakang, WNA Jerman Tewas di Kuta Mandalika

Sasamboinside.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, RH (45), meninggal dunia setelah sepeda…

6 jam ago

Amankan Drone Liar Saat MotoGP Mandalika, Satgas Antidrone Pantau Langit Bukit 360

Sasamboinside.com — Langit kawasan Sirkuit Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, ikut mendapat perhatian mejelang Pertamina Grand…

6 jam ago

Pembalap Moto2 dan Moto3 Sapa Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Ajak Siswa Berani Bermimpi

Sasamboinside.com - Semarak Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 tidak hanya terasa di Pertamina Mandalika…

6 jam ago

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Antisipasi Peretasan dan Kebocoran Data

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat keamanan sistem informasi pemerintahan untuk mengantisipasi ancaman…

8 jam ago