HUKRIM

Polsek Sandubaya Ringkus Dua Pencuri Tas Berisi Uang Rp17 Juta

Mataram, NTB – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi terjadi dengan modus yang sama di Kota Mataram.

Tidak berbeda dengan kasus lainnya, curat yang terjadi kali ini akibat kelalaian sang korban yang meninggalkan barang berharga miliknya di dalam sebuah mobil.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan korban kehilangan uang sebanyak Rp17 Juta yang ia letakan di dalam mobilnya.

Saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Nasrullah menjelaskan modus dan motif tersangka melakukan aksinya, Kamis (22/9/2022).

Kali ini, pelaku sebanyak dua orang, yakni MW (20) yang beralamat di Jalan Paok Lombok, Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan. Sandubaya, Kota Mataram.

Bersama NA (23) yang beralamat di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Keduanya melancarkan aksinya dengan sangat cepat pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

Tepatnya di salah satu toko yang beralamat di Jalan Sandubaya toko alam raya Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam penjelasan Kapolsek Sandubaya, MW dan NA melancarkan aksinya dengan cara membuka paksa pintu mobil milik korban (SM) PNS asal Bima, saat sedang berbelanja di toko.

Saat berhasil membuka pintu mobil korban, MW dan NA menggasak tas ransel serta dompet milik korban.

Dengan isi uang tunai sebanyak Rp17 Juta. Pelaku pun melarikan diri.

Usaha tidak menghianati hasil. Berkat penyelidikan Polsek Sandubaya, kedua pelaku yang masih berusia belia ini berhasil ditangkap.

“Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sandubaya guna penyidikan,” tegas Kapolsek Sandubaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah tas gendong warna coklat, sebuah buah dompet warna biru dan beberapa surat penting lainnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sandubaya menandaskan konferensi pers dengan kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Samara Lombok Cetak Generasi Aktif dan Berprestasi Lewat Sport Day Menuju Samara Olimpics 2026

Sasamboinside.com – Samara Lombok melalui tim Community Social Development (CSD) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan…

5 jam ago

Dari Papan Informasi hingga Media Sosial, Kejari Dorong Desa di Loteng Lebih Terbuka

Sasamboinside.com – Semangat transparansi pengelolaan Dana Desa mulai menunjukkan perkembangan positif di Kabupaten Lombok Tengah,…

21 jam ago

Kunjungan Wisatawan Naik Tajam, The Mandalika Disebut Jadi Mesin Ekonomi Baru NTB

Sasamboinside.com – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus mempercepat pengembangan kawasan The Mandalika, Lombok Tengah,…

21 jam ago

Kejari Lombok Tengah Sulap Pelaku Pidana Jadi Produktif

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menghadirkan terobosan dalam sistem peradilan…

2 hari ago

Seorang Petani di Desa Beleka Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan

Sasamboinside.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu…

2 hari ago

Pemilihan BPD Desa Labulia Diduga “Main Senyap”, Warga Merasa Dikibuli

Sasamboinside.com - Sejumlah warga Desa Labulia, Lombok Tengah, menyoroti proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)…

2 hari ago