Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujut dan Praya Timur, yang melibatkan empat orang terduga pelaku.
Kasat Res Narkoba, IPTU Fedy Miharja, SH, Jumat (17/1) mengungkapkan bahwa dua orang terduga pelaku berinisial R dan J diamankan di Pujut, sementara LAMK dan IS diamankan di Praya Timur.
“Untuk di Pujut kita amankan dua terduga pelaku insial R dan J, sedangkan terduga pelaku inisial LAMK dan IS diamankan di Praya Timur,” kata Fedy.
Dari keempat terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,93 gram.
Sabu seberat 2,60 gram ditemukan di Pujut, sementara di Praya Timur petugas menyita sabu seberat 3,33 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua bendel plastik transparan, alat hisap (boong), empat buah skop, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 4.948.000.
“Di Pujut kita temukan Sabu seberat (bruto) 2,60 gram, sedangkan di Praya Timur seberat (bruto) 3,33 gram jadi total keseluruhan ada 5,93 gram,” tuturnya.
Ditegaskan Fedy, kasus peredaran sabu ini terungkap berkat informasi yang diterima mengenai transaksi narkotika yang sering berlangsung di kedua lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan dari Sat Reskrim dan Satnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti serta empat terduga pelaku.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan badan maupun TKP, hasilnya kami berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu,” terangnya.
Dua di antaranya, LAMK dan R, diduga sebagai pengedar narkotika, sementara IS dan J diduga sebagai penyalahguna.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini para terduga pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.