Sasamboinside.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, mengatakan penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Terara.
“Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, serta di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dari penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Pringgarata.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa sembilan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,21 gram, dua bendel plastik klip kosong, sebuah amplop cokelat, satu unit ponsel, alat hisap (bong), korek api gas, serta uang tunai Rp550.000,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan bergerak ke lokasi kedua di wilayah Terara.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pemasok sabu.
“Dari tangan terduga pelaku, kami menyita satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu celana jeans hitam, dan satu unit ponsel,” ungkap Yudha.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi pertama.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lombok Tengah, serta mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.




















Tidak ada Respon