Polda NTB Ungkap 25 Kasus Judi, 12 kasus Prostitusi Selama Ops Pekat Rinjani 2023

Sasamboinside.com – Polda NTB dan Polres jajaran lakukan Ops Pekat Rinjani 14-26 Maret 2023.

Ungkap 25 kasus perjudian dan 12 kasus prostitusi. Amankan 6 ribuan botol miras dan 142 tersangka.

“Operasi Pekat yang dilakukan Polda NTB dan jajaran menyasar penyakit masyarakat seperti perjudian, Prostitusi dan Miras,” jelas Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu M. Iwan Mahardan saat jumpa pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, 31 Maret 2023.

Hal itu dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 H.

“Untuk hasil ungkap dari masing-masing Direktorat akan disampaikan oleh Direkturnya masing-masing,” ucap Lalu Iwan singkat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK menyampaikan, 14 hari OPS Pekat Rinjani 2023 Polda NTB berhasil ungkap 3 kasus Prostitusi, amankan 3 tersangka beserta barang bukti.

Kasus Perjudian 4 kasus, tiga diantaranya sebagai target dan 1 kasus diluar target. Amankan 4 tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap yang dilakukan oleh Polda NTB sendiri, sedangkan untuk hasil ungkap pada jajaran Polres belum terhitung secara rinci,” Ujar Teddy.

Secara keseluruhan, hasil ungkap kasus OPS Pekat Rinjani Polda NTB beserta Polres Jajaran yakni sebanyak 25 kasus perjudian dengan 130 tersangka.

Sedangkan kasus Prostitusi sebanyak 12 kasus dengan 12 tersangka.

Menurut Teddy, terjadi penurunan kasus dari tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh kesadaran masyarakat meningkat.

“Penurunan kasus tersebut membuktikan bahwa masyarakat NTB semakin sadar tentang tindakan atau kegiatan yang dilarang sesuai hukum,” jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba (Dir. Resnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi SIK menyebutkan, Polda NTB sendiri melakukan pengungkapan di 11 lokasi.

Dimana, dari 11 lokasi tersebut 6 lokasi diantaranya menjadi target.

“Kasus ini merupakan tindak pidana ringan, oleh karenanya hanya dilakukan penindakan penyidikan. Dimana dari hasil sidang maka akan dikenakan sangsi administrasi bagi penjual Minol tanpa izin ,” jelasnya.

Sementara, jumlah ungkap kasus keseluruhan yang berhasil di ungkap Polda NTB dan Polres Jajaran adalah 209 laporan kasus.

29 diantaranya menjadi target, dan 180 kasus bukan target.

“Dari keseluruhan pengungkapan sebanyak 6 ribu botol lebih Minuman beralkohol dan Miras lokalan diamankan.” Katanya.

“Minol dan miras yang disita tersebut akan dimusnahkan serempak pada 17 April 2023 mendatang oleh Polda dan Polres Jajaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *