Personel Polsek Bolo Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Bima, SasamboInside.-Kapolsek  Bolo Polres Bima Polda NTB Iptu Nurdin bersama sejumlah elemen masyarakat dan pemerintahan setempat melaksanakan kegiatan Deklarasi Pilkada Damai pada   Sabtu 06/10/2024 sekira  pukul 16.30. Wita.

Acara tersebut bertujuan untuk memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berlangsung aman, sejuk dan  damai,

Deklarasi ini dihadiri oleh Camat Bolo Hj. Arabiyah,Kapolsek bolo Iptu Nurdin,Koramil bolo 1608-02 Bolo diwakili oleh Babinsa timu serda Suherman, Korwil Kecamatan Bolo, Ketua panwascam Arizal M.Pd, Ketua Sekretariat  Adnan  S.Sos dan Aliansi masyarakat peduli Pilkada Deklarasi yang berlangsung di Mapolsek Bolo itu mengangkat tema “Mari kita ciptakan Pilkada damai di Kecamatan Bolo tanpa adanya intimidasi dari bebagai pihak’’.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap menjaga persatuan dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu konflik.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menegaskan bahwa Polri akan berperan aktif dalam mengawal proses Pilkada agar berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.

Dikatakannya, Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada yang sejuk dan damai di wilayah Kecamatan Bolo Khususnya dan Kabupaten Bima pada umumnya

“Kami berharap seluruh masyarakat bisa menjaga situasi yang aman dan damai selama berlangsungnya Pilkada. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga kita semua sebagai warga negara yang baik, ” tegasnya.

Tujuan Deklarasi untuk menyakinkan segenap warga masyarakat di sekitar wilayah kecamatan bolo kabupaten bima bahwa  pejabat negara ,pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Seperti di atur oleh rumusan  Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *