Example floating
Example floating

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Branch Manager KC Bank NTB Syariah Dompu, Wawan Supriyadi menegaskan bahwa proses layanan pembiayaan yang dijalankan Bank NTB Syariah telah dilaksanakan sesuai prinsip syariah, kebijakan internal Bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.

Hal itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.

Wawan menjelaskan, terdapat sejumlah informasi yang berkembang mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, hingga administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara utuh berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pihak Bank.

“Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses tersebut telah dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.

Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, pihak Bank menyampaikan bahwa dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen Bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah,” katanya.

Menanggapi pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap PT Bank NTB Syariah, pihak Bank menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank menegaskan bahwa setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional.

Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah juga menegaskan komitmennya dalam mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam seluruh aktivitas operasional dan layanan yang diberikan.

Selain itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) disebut menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha Bank.

Sehubungan dengan adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menyatakan menghormati setiap proses yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Bank juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang berlangsung serta mengedepankan informasi yang objektif dan berimbang.

Masyarakat pun diimbau tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bank NTB Syariah menegaskan akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.

Example 120x600