Example floating
Example floating

Kejari Lombok Tengah Sulap Pelaku Pidana Jadi Produktif

A-AA+A++

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menghadirkan terobosan dalam sistem peradilan pidana melalui integrasi Mediasi Keadilan Restoratif (MKR) dan pemberdayaan ekonomi.

Warga yang perkaranya diselesaikan secara damai di luar persidangan, kini difasilitasi pembinaan lanjutan melalui program Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa agar kembali produktif dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa paradigma hukum saat ini menuntut kejaksaan untuk hadir memberikan solusi.

Dengan memegang teguh asas dominus litis (pengendali perkara), institusinya kini tidak lagi sekadar berorientasi pada pembalasan atau pemenjaraan semata.

“Keberhasilan penegakan hukum diukur dari sejauh mana negara menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial. Melalui BLK Adhyaksa, kami memastikan masyarakat yang telah melewati proses keadilan restoratif tetap memiliki masa depan dan kemampuan untuk kembali bermasyarakat,” ujar Putri saat memimpin evaluasi BLK Adhyaksa di Praya, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan peninjauan tersebut turut didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Said dan Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera.

Pendekatan MKR sendiri merupakan proses penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat.

Sebagai fasilitator, jaksa mendorong penyelesaian berkeadilan yang berfokus pada pemulihan keadaan seperti semula sesuai dengan nilai kearifan lokal.

Terkait efektivitas program ini, Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, memaparkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, pihaknya telah berhasil merampungkan 14 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme tersebut.

Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak boleh berhenti hanya pada kesepakatan damai.

“Tersangka yang telah melewati proses MKR tidak hanya terbebas dari tuntutan pidana, tetapi juga kami berikan ruang pembinaan lanjutan di BLK Adhyaksa. Ini adalah bentuk rehabilitasi sosial untuk mencegah mereka kembali berhadapan dengan hukum akibat tekanan ekonomi,” jelas Fajar.

Saat ini, BLK Adhyaksa merancang pelatihan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini, mulai dari kelas perbengkelan sepeda motor, pelatihan meracik kopi (barista), hingga keterampilan pemanfaatan teknologi digital.

Guna memastikan keberlanjutan program dan kemandirian warga, Kejari Lombok Tengah juga merajut sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Tengah.

Kolaborasi ini diwujudkan lewat pemberian bantuan peralatan kerja kepada para peserta yang telah lulus pelatihan sebagai modal awal membuka usaha.

Inovasi penegakan hukum yang humanis ini dinilai memberikan dampak ganda yang positif.

Selain mengembalikan kerukunan di tengah masyarakat, langkah ini menciptakan efisiensi sistem peradilan sekaligus menekan masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di dalam penjara.

Program dari Lombok Tengah ini diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam mewujudkan keadilan hukum yang lebih bermartabat.

Example 120x600