Berita

Perda Pajak Baru NTB Disahkan, PAD Diproyeksi Naik Rp160 Miliar

Sasamboinside.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat melalui sidang paripurna di ruang rapat utama di kantor Gubernur, Kamis (21/05/2026).

Wakil Gubernur, Hj Indah Damayanti Putri mengatakan, regulasi ini diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui potensi pajak namun tetap mempertimbangkan masyarakat untuk pembangunan berkeadilan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha”, jelas Wagub.

Dari perubahan perda tersebut diperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar.

Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan yang diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Adapula pajak kendaraan air dan angkutan air. Pengesahan Perda ini adalah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan diantaranya, Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Sementara itu, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Syariah, konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah disusun sebagai payung hukum transformasi dari sistem konvensional ke syariah sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen PT BPR NTB (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah yang diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah, mendukung ekosistem syariah, serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

“BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB”, sebut Gubernur.

Sebagai institusi keuangan yang inklusif, konversi ini dicontohkan seperti saat Pemprov mengkonversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah dengan aset awal Rp 7 triliun menjadi 18 triliun (per Maret 2026). (Ftr)

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dari Desa Menuju Indonesia Emas 2045, Miq Iqbal Gaungkan Gerakan Literasi Tradisional NTB

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal secara resmi meluncurkan Gerakan Literasi…

1 hari ago

Iqbal Gandeng NGO Spanyol Percepat Pengentasan Kemiskinan

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menerima audiensi dari yayasan kemanusiaan…

2 hari ago

Wabup Loteng, HM Nursiah Digelari Figur Akselerator Pengentasan Kemiskinan di detikBali-Nusra Awards 2026

Sasamboinside.com - Bupati Lombok Tengah sekaligus Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), Dr. H.M.Nursiah,…

3 hari ago

Tak Hanya Tangkap Koruptor, Kejari Lombok Tengah Kini Benahi Pajak Listrik demi Selamatkan PAD

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan negara. Tidak hanya…

3 hari ago

Kasus Yusuf di Lombok Tengah, Polisi Jangan Kalah oleh Provokator Medsos!

Sasamboinside.com – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 dengan mengusung tema…

4 hari ago

Satpol PP Loteng Amankan Manusia Silver dan Tertibkan Pedagang Kopling

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah kembali bergerak melakukan patroli…

4 hari ago