Sasamboinside.com – Penanganan kasus ijazah S1 palsu Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil IV Kabupaten Lombok Tengah inisial S diapresiasi banyak pihak.
Abdul Halim selaku pelapor mengungkapkan, sejauh ini penanganan kasus yang diduga melibatkan Caleg DPRD Lombok Tengah tahun 2024 Dapil IV atas nama S tersebut cukup profesional.
Menurutnya, Polres Lombok Tengah bertindak cukup cepat. Begitu juga saksi-saksi yang dimintai keterangan, semuanya adalah orang orang yang kredibel dan mengetahui duduk persoalan.
“Saya secara pribadi sangat berterimakasih kepada bapak Kapolres Lombok Tengah yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan baik,” kata Halim di Praya, Jumat (20/12/24).
Dalam kasus ini kata Halim, keterangan saksi maupun alat bukti yang ada, sudah sangat jelas dan sudah cukup untuk menjebloskan S ke penjara.
Saat ini pihaknya pun mengaku sangat menunggu dan berharap, kapan caleg PPP inisial S ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Sekarang tinggal kita kawal. Semuanya sudah sangat jelas. Tinggal kita tunggu, apakah polisi akan menahan atau melepaskan pelapor dari jerat hukum,” kata Halim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa pihak pernah mencoba untuk mediasi kasus tersebut, namun selalu ia tolak.
Alasannya karena dirinya mengaku tidak punya kepentingan pribadi dalam kasus ini. Apalagi dikait kaitkan dengan laporan ijazah palsu anggota DPRR Lombok Tengah, Lalu Nursahi yang santer terdengar saat ini. Menurutnya rumor itu sama sekali tidak benar.
Pihaknya menegaskan Kasus ijazah S1 ini, semata mata inisiatif dirinya dengan tujuan menegakkan kebenaran.
“Begitu besar dana yang dikeluarkan negara untuk memilih para wakil rakyat, tapi “dipermainkan” oleh saudara S dengan memanipulasi data pribadinya yang didorong ambisi untuk duduk di kursi DPR, ini tentu tidak bisa dibiarkan,” kata Halim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak persoalan ini dilaporkan, pihaknya mengaku banyak mendapat tekanan.
Bahkan beberapa keluarganya mengingatkan potensi tindakan yang bisa saja membahayakan keselamatannya akibat laporan tersebut.
Namun, pihaknya mengaku sudah siap dengan segala kemungkinan. Bahkan kalaupun harus mati atau dibunuh akibat tindakannya tersebut, pihaknya mengaku sudah siap.
Lagipula kata Halim, jika dirinya mengalami tindak kekerasan atau bahkan mati dalam memperjuangkan kasus ini, pihaknya yakin Polres Lombok Tengah akan mampu mengungkap pelakunya.
“Bukankan kita semua sedang berjalan menuju kematian? Sebelum dilahirkan kita sudah membuat kesanggupan dengan sang pencipta, termasuk bagaimana dan kapan kematian itu akan datang, jadi tidak ada yang perlu ditakutkan,” kata Halim.
Halim menegaskan tidak akan pernah mencabut laporannya. Pihaknya bahkan mengaku lebih memilih mati daripada harus meninggalkan arena pertempuran yang saat ini ia jalani.
“Keadilan itu harus terus diperjuangkan. Saya lebih baik mati daripada harus cabut laporan,” tegas Halim.
Tidak itu saja, keterangan saksi dan alat bukti yang ada saat ini, sudah sangat cukup untuk menyeret S ke penjara.
“Mau mengelak seperti apa lagi. Sebagai pelapor saya sangat berharap saudara S ini segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Halim.
Baginya, kasus tersebut sudah sangat jelas. Dalam dokumen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah, S kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) dari tahun 2010 sampai dengan 2014.
Ijazah S1 caleg PPP tersebut menurutnya jelas palsu. Sebab Universitas Muhammadiyah Mataram, tidak memiliki fakultas ekonomi.
Pihaknya pun mengaku pernah menanyakan langsung hal tersebut ke pihak Universitas keaslian ijazah yang bersangkutan. Hasilnya sangat mengejutkan.
Selain tidak ada fakultas ekonomi, nama orang yang menandatangani ijazah saudara S ternyata diduga sudah meninggal tahun 2011. Sehingga sangat aneh jika tandatangan yang bersangkutan ada pada ijazah terbitan tahun 2014.
“Masuk akal tidak orang yang sudah meninggal bertahun tahun lamanya bangkit dari kubur menandatangani ijazah, ini kan aneh,” kata Halim.
Yang lebih parah lagi lanjut Halim, dalam kolom daftar riwayat pendidikan yang dimuat pada situs KPUD Lombok Tengah, S tercatat masuk kuliah tahun 2010. Sedangkan ijazah paket C nya di PKBM Trasna diterbitkan tahun 2011.
“Masuk kuliah 2010, sementara paket C nya terbit tahun 2011. Kalau begitu saudara S ini daftar kuliah pakai ijazah apa. Saya pikir polisi tidak bodoh kok,” pungkasnya.