Pasutri Pengedar Sabu di Praya Timur Dibekuk Polisi

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur.

Pasutri berinisial AD dan E tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, dalam keterangannya di Praya pada Minggu (9/2), menjelaskan bahwa penangkapan pasutri ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Tengah segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan secara intensif, aparat kepolisian akhirnya mendapati pasangan AD dan E sedang bertransaksi narkoba di rumah mereka.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1,59 gram sabu, dua unit ponsel android, uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, timbangan digital, serta alat hisap sabu (bong).

“Kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram, dua unit ponsel, uang tunai, timbangan digital, serta alat hisap. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah terduga pelaku,” ujar IPTU Fedy.

Setelah penggeledahan dan penangkapan dilakukan, kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Tengah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AD dan E guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah NTB.

Menurut IPTU Fedy, penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia mengapresiasi kepedulian warga yang turut membantu dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lombok Tengah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah pelaku pengedar narkoba dan menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.

Polres Lombok Tengah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.

Langkah ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini, AD dan E dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif dalam memberantas narkoba.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, peredaran narkoba dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *